Palembang, Indo Republik.com – PH Nurmala Dalam TPPU Pembuktian Terbalik Adalah Hak Terdakwa Rendra Antoni Alias Janggo, Yang Menjalani Sidang Di PN Palembang. Kamis (13-07-2023).
Dalam menjalani sidang di PN Palembang Terdakwa Janggo yang dihadiri Tim Kuasa Hukum nya Dr.Hj Nurmala SH MH CLA., Fitrisia Madinah SH MH., Hj Eka Novianti SH MH., Elda Mutilawati SH MH., Raden Ayu Utami SH MH., Rini Susanti Sari SH MH., Zulfatah SH., Alek SH., Tegar SH., Satria SH., dan Raden Ayu Mutiara Dinda SH
Kuasa hukum terdakwa Janggo Dr. Hj Nurmala SH MH CLA diwawancarai oleh awak media setelah sidang menegaskan, bahwa terdakwa tidak mengakui semua isi BAP yang ada di berkas perkara.
“Dalam sidang tersebut ada 2 saksi yang hadir dipersidangan Hendri dan Andi. Saksi Hendri menjelaskan uang yang dibayarkan untuk bayar angsuran rumah di Bandung angsuran ke-4 yang didapat dari CV Amarta. Dan saksi Andi juga menjelaskan dia sebagai pengawas yang bekerja dengan terdakwa. Uang yang di transfer pembelian rumah di bandung berasal dari uang proyek dimana terdakwa sebagai pemodal dan terdakwa memang dari dulu orang yang kaya dari Bapak dan Kakeknya
“Dalam di persidangan terdakwa menyangkal tidak pernah di dampingi penasehat hukum, secara hukum penerapan pasal 56 KUHP itu memang penyidik wajib menunjuk penasehat hukum bagi yang tidak mampu, dan kalau tersangka atau terdakwa itu mampu bayar sendiri pengacara atau penasehat hukum, mereka tidak boleh maksa harus menunjuk maksudnya hukum yang dari penyidik atau dari pihak manapun lembaga yang bagi menangani perkara tersebut dan harus ada. Kalau dia tidak mampu membayar pengacara atau tidak ada pengacara sendiri baru boleh ditunjuk, dan jangan di paksakan untuk pakai PH yang disediakan oleh penyidik apalagi ini tidak ada surat pernyataan dari terdakwa bahwa dia tidak mampu bayar sendiri pengacara,”ujarnya.
Dr. Hj Nurmala SH MH CLA juga mengatakan dia (Janggo) tidak merasa memberikan keterangan dalam BAP, tapi dia disuruh paraf, karena ada intimidas. Jaksa tadi meminta kepada hakim untuk menghadirkan verbal lisan, saksi yang melakukan pemeriksaan BAP terhadap terdakwa Rendra Antoni alias Janggo.
Pewarta : Adi