Palembang, Indo Republik.com – Penyerahan Secara Simbolis Lisensi Arsitek Kepada Perwakilan Arsitek Berlisensi di Sumatera Selatan, Sosialisasi Pembekalan Lisensi Arsitek Kedua, kegiatan Digelar di Hotel Beston Kota Palembang, Selasa (11-07-2023)
Yang di hadiri Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru S.H., M.M, Kepala Dinas PU Perkim Sumsel Ir. H. Basyaruddin Akhmad, M.sc. dan segenap jajaran pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru S.H., M.M. menyampaikan
“kepada para anggota IAI Ikatan Arsitek Indonesia yang mendapatkan lisensi ataupun yang belum untuk membuat Karya-karya modern mungkin tapi tidak meninggalkan kearifan Lokal itu pertama yang kedua memanfaatkan barang-barang yang potensinya banyak di Sumsel seperti yang limbah PLTU misalnya bagaimana dia bisa menjadi Bahan-bahan bangunan dan kemitraannya bisa dijalin dengan para perusahaan yang punya limbah itu” Ujarnya.
Kepala Dinas PU Perkim Sumsel Ir. H. Basyaruddin Akhmad, M.sc. menampilkan,
Sesuai dengan peraturan pemerintah kita di sini melaksanakan amanat itu Menindaklanjuti dalam bentuk Pergub Nomor 43 tahun 2022 setiap Arsitek yang berprofesi di Sumatera Selatan harus memiliki Lisensi jadi nanti kalau ikut dalam satu kegiatan sebagai tenaga Ahli mereka nggak punya Lisensi tidak bisa, karena itu salah satu persyaratan.
“Dan juga ketika untuk perizinan dan lain sebagainya juga harus kita lihat bahwa tenaga Ahli yang digunakan misalnya untuk perumahan atau untuk PPG tenaga Ahli yang digunakan ini apakah sudah memperoleh Beresensi atau tidak jadi itu esensinya, di situ makanya kita ini provinsi yang pertama di luar Jawa yang sudah melaksanakan ini, kalau di Indonesia kita Provinsi yang kedua setelah Jawa Tengah” Ungkapnya.
Kegiatan ini diikuti juga dari Provinsi Jawa Tengah dan juga Provinsi Bengkulu, untuk yang sudah Lulus Ujian itu 29 tetapi lisensi yang sudah diterbitkan 23, untuk langkah Berikutnya ini ada 60 orang yang akan kita beri pembekalan dan nanti kita uji melalui pencerminan, ada sensornya tertentu yang akan menguji dan apabila ini sudah Lulus Ujian ini akan diproses dan Penanaman Modal Terpadu itu PTSP baru bisa diterbitkan lisensinya. Tutupnya.
Pewarta : Adi