ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Oktober 12, 2025
  • Login
IndoRepublik
  • Home
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Opini
    • Politik
    • Peristiwa
  • Daerah
    Waspada! Penipuan Telepon Mengatasnamakan Polwan Polres Lampung Selatan

    Waspada! Penipuan Telepon Mengatasnamakan Polwan Polres Lampung Selatan

    Polisi Humanis, Satlantas Polres Lampung Selatan Sapa Pelajar hingga Tukang Ojek di Kalianda

    Polisi Humanis, Satlantas Polres Lampung Selatan Sapa Pelajar hingga Tukang Ojek di Kalianda

    Soal OTT Dua Ketua LSM, Gabungan Ormas Gelar Audiensi bersama Sekda Lampung

    Soal OTT Dua Ketua LSM, Gabungan Ormas Gelar Audiensi bersama Sekda Lampung

    Sederet Skandal RSUD Abdoel Moeluk: Pasien Terlantar, Pungli, Jual Beli Obat hingga OTT

    Sederet Skandal RSUD Abdoel Moeluk: Pasien Terlantar, Pungli, Jual Beli Obat hingga OTT

    Kasus GEPAK & RSUDAM, LSM Pro Rakyat : Pola “Uang Damai” Bisa Jadi Sistematis di Instansi Pemerintah Lampung

    Kasus GEPAK & RSUDAM, LSM Pro Rakyat : Pola “Uang Damai” Bisa Jadi Sistematis di Instansi Pemerintah Lampung

    Gotong Royong Prajurit Yonif 9 Marinir Bersama Masyarakat

    Gotong Royong Prajurit Yonif 9 Marinir Bersama Masyarakat

    Proyek Rawat Inap Puskesmas Panjang Tanpa Papan Informasi, Pekerjaan Diduga Asal Jadi Pemborong Kangkangi Perpres Nomor 16 Tahun 2018

    Proyek Rawat Inap Puskesmas Panjang Tanpa Papan Informasi, Pekerjaan Diduga Asal Jadi Pemborong Kangkangi Perpres Nomor 16 Tahun 2018

    Triga Lampung Gelar Aksi, Meminta Empat Direktur Bank Lampung diGanti

    Triga Lampung Gelar Aksi, Meminta Empat Direktur Bank Lampung diGanti

    Triga Lampung Akan Gelar Aksi, Mendesak Reformasi Total para pejabat Bank Lampung

    Triga Lampung Akan Gelar Aksi, Mendesak Reformasi Total para pejabat Bank Lampung

  • Teknologi
    Modus Bisa Cairkan Pinjaman Bank ,satu wanita tipu 449 emak emak

    Modus Bisa Cairkan Pinjaman Bank ,satu wanita tipu 449 emak emak

    Proyek Aspirasi Dewan di Pekon Pemenang Diduga Langgar Aturan KIP

    Proyek Aspirasi Dewan di Pekon Pemenang Diduga Langgar Aturan KIP

    Semangat Kebersamaan di HUT TNI ke-80, Hj. Nirawati: Mari Bersatu untuk Indonesia Kuat

    Semangat Kebersamaan di HUT TNI ke-80, Hj. Nirawati: Mari Bersatu untuk Indonesia Kuat

    Detaljerad Instruktioner Till Spela På Ledande Virtuellt Spelportaler ✨ SE 🎯

    Beneficii Despre Accesare Virtual Jackpot-Uri ➔ RO 💹

    Nutzen Sie Aktualisierte Aktionen Ständig ♡ für deutsche Spieler 🎡

    Strategii Pentru Îți Câștigurile La Virtuale Site-Uri De Jocuri De Noroc ♣️ RO Grab Your Bonus

    Acesta Este Un Chips Gratuit Din Vegas 🎲 România 🎰

    Warga Pertanyakan Tanggung Jawab PTPN 1 Regional 7 atas Galian Berbahaya di Halangan Ratu

    Warga Pertanyakan Tanggung Jawab PTPN 1 Regional 7 atas Galian Berbahaya di Halangan Ratu

  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Opini
    • Politik
    • Peristiwa
  • Daerah
    Waspada! Penipuan Telepon Mengatasnamakan Polwan Polres Lampung Selatan

    Waspada! Penipuan Telepon Mengatasnamakan Polwan Polres Lampung Selatan

    Polisi Humanis, Satlantas Polres Lampung Selatan Sapa Pelajar hingga Tukang Ojek di Kalianda

    Polisi Humanis, Satlantas Polres Lampung Selatan Sapa Pelajar hingga Tukang Ojek di Kalianda

    Soal OTT Dua Ketua LSM, Gabungan Ormas Gelar Audiensi bersama Sekda Lampung

    Soal OTT Dua Ketua LSM, Gabungan Ormas Gelar Audiensi bersama Sekda Lampung

    Sederet Skandal RSUD Abdoel Moeluk: Pasien Terlantar, Pungli, Jual Beli Obat hingga OTT

    Sederet Skandal RSUD Abdoel Moeluk: Pasien Terlantar, Pungli, Jual Beli Obat hingga OTT

    Kasus GEPAK & RSUDAM, LSM Pro Rakyat : Pola “Uang Damai” Bisa Jadi Sistematis di Instansi Pemerintah Lampung

    Kasus GEPAK & RSUDAM, LSM Pro Rakyat : Pola “Uang Damai” Bisa Jadi Sistematis di Instansi Pemerintah Lampung

    Gotong Royong Prajurit Yonif 9 Marinir Bersama Masyarakat

    Gotong Royong Prajurit Yonif 9 Marinir Bersama Masyarakat

    Proyek Rawat Inap Puskesmas Panjang Tanpa Papan Informasi, Pekerjaan Diduga Asal Jadi Pemborong Kangkangi Perpres Nomor 16 Tahun 2018

    Proyek Rawat Inap Puskesmas Panjang Tanpa Papan Informasi, Pekerjaan Diduga Asal Jadi Pemborong Kangkangi Perpres Nomor 16 Tahun 2018

    Triga Lampung Gelar Aksi, Meminta Empat Direktur Bank Lampung diGanti

    Triga Lampung Gelar Aksi, Meminta Empat Direktur Bank Lampung diGanti

    Triga Lampung Akan Gelar Aksi, Mendesak Reformasi Total para pejabat Bank Lampung

    Triga Lampung Akan Gelar Aksi, Mendesak Reformasi Total para pejabat Bank Lampung

  • Teknologi
    Modus Bisa Cairkan Pinjaman Bank ,satu wanita tipu 449 emak emak

    Modus Bisa Cairkan Pinjaman Bank ,satu wanita tipu 449 emak emak

    Proyek Aspirasi Dewan di Pekon Pemenang Diduga Langgar Aturan KIP

    Proyek Aspirasi Dewan di Pekon Pemenang Diduga Langgar Aturan KIP

    Semangat Kebersamaan di HUT TNI ke-80, Hj. Nirawati: Mari Bersatu untuk Indonesia Kuat

    Semangat Kebersamaan di HUT TNI ke-80, Hj. Nirawati: Mari Bersatu untuk Indonesia Kuat

    Detaljerad Instruktioner Till Spela På Ledande Virtuellt Spelportaler ✨ SE 🎯

    Beneficii Despre Accesare Virtual Jackpot-Uri ➔ RO 💹

    Nutzen Sie Aktualisierte Aktionen Ständig ♡ für deutsche Spieler 🎡

    Strategii Pentru Îți Câștigurile La Virtuale Site-Uri De Jocuri De Noroc ♣️ RO Grab Your Bonus

    Acesta Este Un Chips Gratuit Din Vegas 🎲 România 🎰

    Warga Pertanyakan Tanggung Jawab PTPN 1 Regional 7 atas Galian Berbahaya di Halangan Ratu

    Warga Pertanyakan Tanggung Jawab PTPN 1 Regional 7 atas Galian Berbahaya di Halangan Ratu

  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
IndoRepublik
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Menjelang Hari Bhakti Adhyaksa Kejari Tanggamus, Melakukan Penahanan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi

by admin
Juli 21, 2023 | 01:51
in Hukum & Kriminal
0
Menjelang Hari Bhakti Adhyaksa Kejari Tanggamus, Melakukan Penahanan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi
156
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Tanggamus, Indo Republik.com – Menjelang Hari Bhakti Adhyaksa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka kasus korupsi. Tersangka korupsi tersebut 2 orang merupakan kepala Pekon/Desa, dan yang satu lagi oknum Anggota DPRD Kabupaten setempat. Kejaksaan Negeri Tanggamus, Lampung menetapkan tiga tersangka korupsi dan langsung melakukan penahanan, pada Kamis (20/07/23).

Berdasarkan siaran pers Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kamis (20/07/2023), ada 3 tersangka korupsi yang ditahan pada hari ini. Tersangka yang ditahan yakni berinisial “L” yang merupakan Kepala Pekon Sinar Petir, Subhan Bin H. M. Sawiri yang merupakan Kepala Pekon Tanjung Agung, dan oknum Anggota DPRD Tanggamus berinisial“BW”

Penahanan Kepala Pekon Sinar Petir, Kecamatan Bulok, berinsial “L”, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di Talang Padang Nomor PRINT-01/L.8.19.8/Fd.2/03/2023 Tertanggal 24 Maret 2023.Disebutkan, Tersangka “L” ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-05/L.8.19.8/Fd.2/03/2023 Tanggal 24 Maret 2023. Tersangka “L” sempat ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) pada Tanggal 3 Mei 2023 karena melarikan diri, sampai akhirnya diamankan Tim Penyidik setelah menyerahkan diri.Modus operandi yang dilakukan Tersangka “L”, dengan melakukan penyelewengan Dana Desa terhadap pembangunan fisik Tahun Anggaran 2019 di Pekon Sinar Petir, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus. Dengan cara melakukan pemotongan pada setiap item pekerjaan.

Dijelaskan, pada Tahun Anggaran 2019 Pekon Sinar Petir memperoleh anggaran sebesar Rp.1.415.390.533,- yang bersumber dari Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) dan Pendapatan Bagi Hasil (PBH).

 

Berdasarkan Laporan Hasil Pemerikasaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Tanggamus, ditemukan adanya kerugian keuangan negera sebesar Rp.304.916.038.

 

Tersangka berinisial “L” tersebut diduga melanggar Pasal 24 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 91) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, Tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Baca Juga  Polsek Kalianda Amankan Mahasiswa Terkait Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu

 

Tersangka korupsi lainnya yang ditahan Kejaksaan Negeri Tanggamus adalah oknum Kepala Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Subhan Bin H. M. Sawiri, dengan perkara tindak pidana korupsi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pekon Tanjung Agung Tahun Anggaran 2019.

 

Setelah ditetapan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor B-1389/L/8.19/F.d.2/12/2020, Tersangka Subhan Bin H. M. Sawiri sempat mangkir dalam 2 kali panggilan pertama pada Tanggal 07 Desember 2020. Dan kembali mangkir pada panggilan kedua Tanggal 11 Desember 2020. Sehingga tersangka ditetapkan dalam DPO Tanggal 16 Desember 2020.

 

Pada hari Kamis 20 Juli 2023, Tim Inteligen Kejaksaan Negeri Tanggamus mendapakan informasi keberadaan tersangka. Kemudian bersama Tim Tekab 308 Polres Tanggamus mendatangi kediaman tersangka, dan berhasil melakukan penahanan.

 

Tersangka Subhan yang merupakan Kepala Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, pada Tahun 2019 diduga telah melakukan penyelewangan Dana Desa, berdasarkan LHP Inspektorat Kabupaten Tanggamus Nomor : 789/79/19/2020 Tanggal 29 Mei 2020. Subhan bin H. M. Sawiri disangka telah merugikan keuangan negara Rp.262.492.212.

 

Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, Tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

 

Tersangka korupsi yang ketiga adalah Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus berinisial “BW, dari Fraksi PDI-Perjuangan. Penetapan “BW” sebagai tersangka berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor : TAP-84/L.8.19/Fd.2/07/2023, pada Tanggal 17 Juni 2023.

 

Penahanan Tersangka “BW” terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kegiatan Bantuan Kelompok Tani Mandiri, ternak Lebah Madu, di Pekon Penatian, Kecamatan Ulu Belu. Pada Kesatuan Pengolahan Hutan Batutegi, Kabupaten Tanggamus, Tahun Anggaran 2021. Kepada tersangka “BW” dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 20 Juni 2023 sampai dengan 8 Agustus 2023.

Baca Juga  Begini Respon H.Sahid Adanya Upaya Hukum Yang Dikaitkan Dengan Ketua DPD Golkar Sampang

 

Modus operandi yang dilakukan tersangka berinisial “BW” adalah melakukan pemotongan dana bantuan sebesar Rp.138.500.000, dari yang seharusnya Rp.200.000.000 yang diterima oleh masing-masing Kelompok Tani Hutan (KTH). Yaitu KTH Karya Tani Mandiri I, Karya Tani Mandiri II, Karya Tani Mandiri III dan Karya Tani Mandiri V, di Pekon/Desa Penatian, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.

 

Pemotongan tersebut menyebabkan kegiatan pembudidayaan lebah madu dengan menggunakan dana hibah dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan Sub Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2021 tidak berjalan maksimal.

 

Akibat perbuatan tersangka “BW”, berdasarkan perhitungan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp.554.000.000.

 

Tersangka “BW” tersebut diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), Pasal 11 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, Tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 tahun. (*/rls)

Previous Post

Polsek Semendawai Suku III Sosialisasi Police Goes To School

Next Post

Gapyeong Korean BBQ Hadir Di Kota Palembang Dengan Rasa Yang Mantap

Next Post
Gapyeong Korean BBQ Hadir Di Kota Palembang Dengan Rasa Yang Mantap

Gapyeong Korean BBQ Hadir Di Kota Palembang Dengan Rasa Yang Mantap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Bawaslu Fakfak Rekomendasikan PSU di 2 TPS

Februari 20, 2024 | 14:17

Diduga 96 Suara Hilang di Pleno Distrik Kokas, Tim Alfons Manibuy Lapor Bawaslu Fakfak

Februari 22, 2024 | 22:52

Lagi, Caleg Perindo Adukan Dugaan Suara Siluman Hasil Pleno Distrik Kokas ke Bawaslu Fakfak

Februari 23, 2024 | 17:13
H. Heru Supeno S.Pd., M.Si, Membantah Tuduhan Yang Telah Mengatakannya Arogan

H. Heru Supeno S.Pd., M.Si, Membantah Tuduhan Yang Telah Mengatakannya Arogan

Mei 21, 2024 | 16:25

High Street Retailers Pin Hopes On Discount Splurge In Black Friday Fever

UK Faces Two Decades of No Earnings Growth and More Austerity

High-Speed Traders In Search of New Markets Jump Into Bitcoin

Brexit Has Created A Political Climate No Budget Can Fix

Modus Bisa Cairkan Pinjaman Bank ,satu wanita tipu 449 emak emak

Modus Bisa Cairkan Pinjaman Bank ,satu wanita tipu 449 emak emak

Oktober 11, 2025 | 07:51
Proyek Aspirasi Dewan di Pekon Pemenang Diduga Langgar Aturan KIP

Proyek Aspirasi Dewan di Pekon Pemenang Diduga Langgar Aturan KIP

Oktober 10, 2025 | 21:56
Pegadaian dan TP PKK Sumsel Bersinergi Wujudkan “Keluarga Emas”, Dorong Literasi Investasi dan Kemandirian Ekonomi Perempuan

Pegadaian dan TP PKK Sumsel Bersinergi Wujudkan “Keluarga Emas”, Dorong Literasi Investasi dan Kemandirian Ekonomi Perempuan

Oktober 10, 2025 | 20:50
Semangat Kebersamaan di HUT TNI ke-80, Hj. Nirawati: Mari Bersatu untuk Indonesia Kuat

Semangat Kebersamaan di HUT TNI ke-80, Hj. Nirawati: Mari Bersatu untuk Indonesia Kuat

Oktober 10, 2025 | 19:47

Recent News

Modus Bisa Cairkan Pinjaman Bank ,satu wanita tipu 449 emak emak

Modus Bisa Cairkan Pinjaman Bank ,satu wanita tipu 449 emak emak

Oktober 11, 2025 | 07:51
Proyek Aspirasi Dewan di Pekon Pemenang Diduga Langgar Aturan KIP

Proyek Aspirasi Dewan di Pekon Pemenang Diduga Langgar Aturan KIP

Oktober 10, 2025 | 21:56

Site Navigation

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyrihgt indorepublik.com © 2023

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
    • Gadget
    • Startup
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyrihgt indorepublik.com © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
slot paling gacor slot gacor 2024