Bandar Lampung. IR – Proyek Pematang lahan bukit kecapi di hentikan dinas Perumahan Kawasan Permukiman PERKIM Kota Bandar Lampung karena tidak kantongi izin. Proyek yang berlokasi di RT 05 lingkungan 02 di kelurahan campang jaya kecamatan sukabumi kota bandar lampung Beroperasi sejak tahun 2024 lalu.
Proyek tersebut terindikasi membahayakan permukiman karena berpotensi akibatkan longsor yang akan merusak permukiman warga yang berada di bawah bukit.
Noerman mewakili kepala dinas PERKIM kota bandar lampung bersama Lurah campang jaya alfredo vegara beserta jajarannya mengimbau pemilik proyek untuk menghentikan kegiatan tersebut untuk sementara karena tidak mengantongi izin.(03/03)
Noerman kepada indorepublik.com mengatakan “sementara proyek tersebut kita himbau untuk dihentikan karena belum mengantongi izin, Kami dari instansi terkait beserta jajaran memberikan himbauan tersebut guna mengantisipasi hal yang tak diinginkan.
Pasalnya DN selaku pemilik proyek sampai saat ini belum mengantongi izin dan juga proyek yang dikerjakannya termasuk wilayah resapan yang di garuk, artinya kami mengambil langkah tegas untuk sementara proyek tersebut kami himbau untuk dihentikan sementara.”imbuhnya”(MP)


























