PRINGSEWU, Indorepublik com —
Tindak pidana korupsi di tingkat desa kembali mencoreng kepercayaan publik. Kepala Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, berinisial G, resmi ditahan oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Pringsewu usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBDes) Tahun 2023.
Dari hasil penyidikan, negara dirugikan hingga Rp478.615.276 akibat ulah G yang diduga secara sepihak mencairkan dan menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, tanpa prosedur resmi ataupun pelibatan perangkat desa.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, dalam konferensi pers pada Senin (23/6/2025), mengungkap bahwa tersangka G selama ini mengelola dana desa secara tertutup dan otoriter.
“Dana desa dikuasai langsung oleh Kepala Pekon tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan. Banyak laporan pertanggungjawaban (SPJ) juga fiktif,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dan Kasi Humas AKP Priyono.
Penyidik menyebut bahwa proses pengelolaan APBDes tidak melibatkan musyawarah pekon, melanggar prinsip transparansi, dan memunculkan dugaan adanya mark-up anggaran serta pengadaan fiktif
Dugaan korupsi tersebut menyasar sejumlah program penting yang semestinya menyentuh masyarakat langsung. Di antaranya:
Pengadaan perlengkapan Posyandu
Program penanganan stunting
Perawatan kendaraan dinas
Beberapa proyek pembangunan fisik yang ternyata tidak dikerjakan
Namun dari nilai kerugian yang hampir menyentuh setengah miliar rupiah, penyidik baru berhasil menyita uang tunai Rp10 juta sebagai barang bukti.
“Tersangka belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang negara. Kami akan menelusuri aset-aset milik pribadi tersangka,” ujar AKP Johannes.
🧾 Sertifikat Tanah Kantor Pekon Pernah Dijaminkan
Temuan lain yang turut mencoreng kredibilitas G adalah praktik menjaminkan sertifikat tanah kantor pekon ke sebuah koperasi mitra PNM ULaMM senilai Rp40 juta. Meski sertifikat telah ditebus, penyidik menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ketidakpatutan dalam pengelolaan aset desa.
“Itu menandakan betapa lemahnya integritas dan tanggung jawab kepala pekon terhadap aset publik,” tambah Johannes.
⚖️ Diancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka G dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
G kini resmi ditahan dan akan menjalani proses hukum lanjutan di bawah pengawasan Satreskrim Polres Pringsewu.
“Korupsi, sekecil apa pun, akan kami tindak. Dana desa adalah hak rakyat. Kami tidak akan mentolerir siapapun yang mencoba menggerogoti anggaran negara,” tegas Kapolres Yunnus.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat pekon lainnya. Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik adalah kunci dalam pengelolaan dana desa yang sehat. Pungkasnya ( Suhai )




























