Lampung Utara.IR – Dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) di kabupaten Lampung Utara tidak membuat epek jera bagi oknum oknum Kades yang memanfaatkan Dana Desa untuk memperkaya diri,sudah cukup banyak Kepala Desa di Lampung yang tersandung kasus korupsi Dana Desa sampai ke jeruji besi penjara,seharus nya menjadi epek jera bagi oknum oknum kades yang nakal yang menghalalkan segala cara untuk memperkaya diri dengan menyalahgunakan anggaran Dana Desa. (11/1/2026)
Salah satunya Kembali mencuatnya Dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) yang melibatkan Tamrin Adenan Kepala desa (Kades) Curup Guruh Kecamatan Kota Bumi Selatan ,Kabupaten Lampung Utara mencuat ke permukaan.Beberpa Masyarakat setempat yang tidak mau di publikasikan namanya menuding adanya dugaan indikasi mark-up anggaran dan dugaan pekerjaan Fiktip dalam beberapa bidang pekerjaan di antaranya Bidang pembangunan,Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan bidang Kemasyarakatan yang dinilai tidak transparan.
Menurut beberapa warga yang enggan disebutkan namanya, penggunaan Dana Desa tahun 2023-2024-2025 diduga tidak dikelola dengan baik dan terbuka oleh Tamrin Adenan kepala Desa Curup Guruh dan diduga tidak pernah memberi penjelasan rinci tentang realisasi anggaran ini kepada masyarakat.Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan,” ujar nara sumber tersebut.
Ketika di konfirmasi melalui telpon whatsapp Kades Tamrin Adenan beliau memberi keterangan saya sudah melaksanakan pekerjaan dan saya sudah di periksa Insfektorat,”Bang manusia tidak ada yang sempurna masalah ini kita SAMA SAMA TAU SAJA pungkas nya.,
Diduga terdapat beberapa bidang pekerjaan yang menurut beberpa narasumber warga Desa Curup Guruh yang diduga telah terjadi penyelewengan dana yang di lakukan oleh Tamrin Adenan Kades Curup Guruh diantaranya pada tahun 2023- 2024-2025 diduga terdapat beberapa pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB yang diduga terdapat pekerjaan Fiktip, Mark'up dan manipulasi data diantaranya tahun 2025
Penyertaan Modal Desa anggaran 65.756.550,Bantuan Peningkatan Produksi Tanaman Pangan anggaran 12.300.000,Gang PAVING BLOK P. 45 m L. 2,5 ma anggaran 23.903.800,Rehab gedung Bumdesa anggaran 39.243.000,paving posyandu anggaran 19.970.400,DRAINASE P. 358 M anggaran 78.114.500,DRAINASE P 21 anggaran 7.527.000,pLat Beton Uk. 1X1,2X0,15m anggaran 3.370.500,Operasional Linmas anggaran 5.500.000,Musdus DUSUN Rkpdes anggaran 4.437.000.
Penggunaan anggaran Dana Desa Curup Guruh pada tahun 2024 yang diduga terdapat pekerjaan Mar'up, Fiktip,Manipulasi Data diantaranya
Sumur Bor 2 Unit anggaran 71.189.000,Jalan Usaha Tani Jalan Rabat Beton Lebar 2,6 M Panjang 235 (Ketahanan Pangan) anggaran 166.155.000,Pembangunan Jalan Telford P 140 M anggaran 48.655.000,Peningkatan Jalan Lapen P 140 M anggaran 51.627.000,Pengadaan Perpustakaan Milik Desa anggaran 15.000.000,Rehab Jalan Lapen Lebar 2,5 M P 450 anggaran 123.572.000,Operasional Linmas anggaran 20.000.000,Penyertaan Modal Desa anggaran 50.000.000,Terselenggaranya Pemeliharaan Sarana Rumah Ibadah anggaran 5.400.000
Hal ini juga diperkuat dengan harapan agar pengawasan terhadap alokasi Dana Desa lebih ditingkatkan. Masyarakat merasa hak mereka sebagai penerima manfaat tidak terpenuhi akibat dugaan penyimpangan tersebut. Keberadaan dana yang sejatinya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa justru berpotensi disalahgunakan.
Masyarakat Desa Curup Guruh berharap agar kasus ini segera ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum (APH) baik Kejaksaan Tinggi Lampung dan Polda Lampung.
Awak media bersama beberapa rekan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Provinsi Lampung akan segera melaporkan terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang melibatkan Tamrin Adenan Kades Curup Guruh.(wen)

































