Palembang, Indo Republik.com – Kepala Bapenda Palembang Buka Sosialisasi Pembayaran Pajak Via QRIS Untuk Tingkatkan PAD. Senin (17/11/2025)
Progran Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Kota Palembang, yakni terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Pajak Daerah Lainnya Tahun 2025 yang telah dilaunching Bapenda Kota Palembang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang.
Dalam rangka meningkatkan PAD tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Marhen SH MSi membuka kegiatan Sosialisasi Pembayaran Pajak Online Via Qris Tahun 2025.
Diketahui untuk realisasi Program Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Kota Palembang Tahun 2025 dari dilaunching sampai tanggal 10 November 2025 sudah terkumpul wajib pajak yang membeyar pajak sebesar Rp 3.029.598.362.
Untuk menindaklanjuti Program Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Kota Palembang Tahun 2025 yang berlangsung sejak tanggal 2 November 2025 sampai dengan 30 Desember 2025, Bapenda Kota Palembang telah menggelar Sosialisasi Pembayaran Pajak Online Via Qris Tahun 2025 yang dilaksanakan di Aula Bapenda Kota Palembang.
Sebelumnya Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Marhen SH MSi pada Minggu (2/11/2025) telah melaunching Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Kota Palembang, yakni terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Pajak Daerah Lainnya Tahun 2025 di Atrium Palembang Indah Mall.
Kepala Bapenda Palembang, Marhen SH MSi mengatakan, kegiatan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Kota Palembang Tahun 2025 ini anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Palembang Tahun 2025.
”Melalui kebijakan Pemerintah Kota Palembang memberikan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Kota Palembang Tahun 2025 ini, diharapkan kedepannya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang,” kata Marhen SH MSI.
Masih dikatakannya bahwa dalam rangka optimalisasi penyelengaraan pemerintaahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus pemerintahnya sendiri secara efektif dan efisien.
”Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah melaksanakan sumber pendapatan daerah yang menjadi sumber pembelanjaan daerah dan digunakan bagi sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
”Dalam perjalanan pemerintahan daerah untuk sumber pendapatan daerah dari sektor pajak daerah menjadi kunci utama dalam sektor pendidikan dan ekonomi daerah, serta menggerakan program pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Dari itulah untuk mengoptimisasi pendapatan pajak daerah, lanjut Marhen SH MSi, maka wajib pajak diharapkan dapat berperanserta aktif dalam memenuhi kewajiban membayar pajak daerah.
”Untuk meningkatkan pendapatan pajak maka didorong kepatuhan bagi para wajib pajak dalam memenuhi wajiban kepajakan daerah ini,” Tegasnya. (Adi)































