Keberatan 10 Tahun Depan Rumahnya Terpasang Gardu Listrik Tanpa Ijin dan ganti Rugi Oleh Pihak PLN*
Pringsewu-Santo merasa kecewa dan keberatan haknya sebagai pemilik rumah dan tanahnya di pasang gardu tiang listrik oleh PLN selama kurang lebih 10 tahun.Hal tersebut diungkapkan oleh Santo (43th) warga Desa Bumi Ratu perempatan pasar Bumi Ratu kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.
Kejadian ini dikarenakan halaman rumahnya dibangun gardu listrik milik PLN.
Dijelaskan oleh Santo, bahwa PLN tidak pernah membuat ijin bahkan dirinya bersama keluarga tidak pernah membuat perjanjian apapun, Senin (30/12/24).
“Setahu saya, karena saya lahir disini dan besar di rumah ini. Orang tua atau keluarga saya tidak pernah tahu ada ijin tertulis atau apapun dari PLN,” ujar Santo kepada media ini.
Kemaren “bang “ada yang datang kerumah petugas PLN warga Bumi Ratu sini juga, ‘bahwa hari ini pimpinan PLN Pringsewu akan datang menemui kami mungkin karna berita viral kemaren. Tetapi ditunggu-tunggu sampai sekarang tidak ada yang datang”ujarnya.
Keberatan Santo atas pendirian tiang gardu listrik PLN tidak ada ganti rugi selama 10 tahun dan juga gardu sering meledak serta tiang gardu listrik juga miring.Dirinya sudah berulang kali memberikan informasi kepada petugas PLN yang datang ke gardu listrik yang berada didepan rumahnya, supaya memberikan perhatian dan tindakan terkait miringnya tiang listrik gardu itu untuk diperbaiki karena dikhawatirkan dapat membahayakan warga sekitar dan pemilik rumah khusunya,serta gardu listrik tersebut sering meledak.Namun dari pihak petugas PLN “jawaban hanya iya iya saja”.Memang kemana anggaran dari pemerintah untuk perbaikan dan perawatan lampu-lampu dan tiang sepanjang jalan sekabupaten Pringsewu ini””ucapnya.
Saat ini Santo berharap bahwa PLN dapat mempertimbangkan atas keluhan yang ia alami .
“Ini tanah saya, disini didirikan aset milik PLN namun tidak ada kompensasi apapun dari PLN.Sedangkan posisi gardu listrik terpasang tepat didepan rumah, dan kami sekeluarga kadang takut karna gardu listrik sering meledak dan juga miring.Jika terjadi apa-apa dikemudian hari terkait hal ini dapat menyebabkan kerugian bagi keluarga saya,” jelasnya.
peraturan perundang-undangan.
terkait ganti rugi untuk tanah yang digunakan PLN:
PLN wajib memberikan kompensasi kepada pemilik tanah, bangunan, dan tanaman yang terdampak.
Kompensasi diberikan untuk penggunaan tanah secara langsung dan tidak langsung.
Penggunaan tanah secara langsung adalah untuk pembangunan gardu induk, pembangkitan, dan tapak menara transisi.
Penggunaan tanah secara tidak langsung adalah untuk lintasan jalur transmisi.
Ganti rugi dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, kepemilikan saham, dan bentuk lain yang disetujui kedua belah pihak.
PLN juga harus mematuhi ketentuan keselamatan dalam penentuan jarak aman pendirian jaringan listrik.
Jika PLN tidak memenuhi kewajiban memberikan ganti rugi, maka dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Selain itu, izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi juga dapat dicabut.( Tim )























