Banyuasin, Indo Republik.com – beredarnya pemberitaan tentang terlambat nya surat undangan dari Pemkab Banyuasin yg di tanda tangani oleh sekda Banyuasin, dalam rangka mediasi atas surat yg disampaikan oleh atas nama masyarakat sejagung bersatu kepada bupati Banyuasin.
Dibantah oleh ;
Kades Sejagung: Tuduhan Pihak Pelapor Sangat Tendesius Dan Salah Sasaran. Rabu (26/11/2025).
Kades Sejagung mengatakan bahwa, tuduhan dari pihak pelapor bahwa kades sengaja menyampaikan undangan terlambat itu sangat tendesius.
Kami bagian dari yang diundang. Sedangkan undangan merupakan tindak lanjut dari laporan mereka, secara tidak langsung kami adalah pihak yang dilaporkan dan kami tidak punya kewajiban untuk menyampaikan undangan kepada pelapor. Silahkan mereka tanya dengan yang menyampaikan undangan ke mereka, karena saya sendiri mendapatkan undangan tersebut dari camat dan sekdes,” Jelasnya.
Hal senada disampaikan ketua BPD sejagung, Darmendra dalam hal ini juga menyampaikan, Itu cuma alasan yang dibuat-buat. Kami sudah tau bahwa acara tersebut tindak lanjut dari laporan mereka, pastinya mereka sudah berkordinasi dengan pihak-pihak terkait. Masa tidak tau acara sendiri, dan kami bagian dari pemerintah desa adalah bagian yang diundang,” Ucapnya.
Sementara itu Salah satu masyarakat yang bernama H juga menambahkan, mereka hanya cari alasan dan bikin gaduh Desa Sejagung saja. Kasus ini sudah lama bahkan pernah demo, tapi mereka tidak pernah puas terhadap semua keputusan yang ada. Mereka cuma manfaatkan institusi negara untuk kepentingan pribadi dan kelompok kecil masyarakat Sejagung, kami masyarakat banyak tidak merasa diwakili oleh masyarakat sejagung bersatu….kami diwakili oleh pemerintahan desa sejagung yaitu kepala desa dan seluruh perangkat nya serta seluruh BPD sejagung. (Ad)




























