Pesawaran (Indorepublik com,) – AKHIR-nya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran berkomitmen untuk mendorong terlaksananya pengukuran ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) 02 dan HGU 04 PT Perkebunan Nusantara 1 Regional 7 Way Berulu.
Setelah ribuan Masyarakat Adat dan Masyarakat Paguyuban Tanjung Kemala Bersatu, Desa Tamansari, Kecamatan Gedong Tataan, berunjuk rasa di gedung parlemen Kabupaten Pesawaran tentang Tanah Ulayat untuk menuntut janji-janji wakil rakyat setempat.
Hal tersebut disampaikan, Ketua DPRD Pesawaran, Ahmad Rico Julian saat mengakomodir atau menerima tuntutan Masyarakat Adat dan Masyarakat Paguyuban Tanjung Kemala Bersatu atas perselisihan klaim lahan antara PTPN VII dengan ahli waris tanah adat Umbul Langka di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan seluas sekitar 219 hektar, Rabu 11 Juni 2025.
Terkait hal itu, kata Rico Julian, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah untuk mencari jalan keluar atas konflik agraria tersebut. Mulai dari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemkab Pesawaran dan Forkopimda, hingga mengirimkan surat resmi kepada Bupati dan Direktur PTPN pusat terkait rencana pengukuran ulang lahan.
“Saya sendiri yang mengecek semua surat tanpa diwakilkan, dan telah menginformasikan langsung dengan Dirut PTPN. Kita semua sudah sepakat bahwa pengukuran ulang harus dilakukan,” ujar Rico saat melakukan jaring aspirasi bersama perwakilan massa aksi bersama Wakil Ketua DPRD Aria Guna, Kapolres Pesawaran, Dandim 0421/LS, Dinas terkait, tokoh adat, dan tokoh masyarakat, beberapa lalu.
Ia melanjutkan, dalam pertemuan tersebut, DPRD berencana melayangkan surat kepada DPRD Provinsi Lampung dan Gubernur sebagai bentuk eskalasi agar persoalan ini mendapatkan perhatian lebih lanjut di tingkat Provinsi Lampung.
“Kemudian jika pengukuran ulang terkendala anggaran, maka DPRD akan mendorong agar dicari solusi bersama melalui pertemuan lanjutan bersama Forkopimda. Salah satu opsi yang akan dibahas adalah kemungkinan penggunaan dana dari APBD,”terangnya.
Masih kata Rico, pihak Pemerintah Kabupaten Pesawaran dijadwalkan menggelar rapat internal pada Jumat, 13 Juni 2025, untuk membahas langkah teknis pengukuran ulang lahan. Hasil rapat tersebut akan disampaikan kepada FMPB agar masyarakat tetap mendapat informasi yang utuh dan transparan.
“Kita tentu akan mengupayakan yang terbaik, tapi segala sesuatunya tentu harus dilakukan dengan benar supaya tidak menyalahi aturan dan hukum. Maka dari itu saya meminta semua pihak untuk mendukung agar persoalan ini bisa cepat terselesaikan,”tandas Rico. (Suhairi)