Pesawaran Lampung. IR- Warga Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, merasa geram dengan ulah oknum Camat setempat.
Pasalnya Asnawi seorang pelayan publik yang berstatus camat kedapatan bersama seorang janda L (33) di Kantor Kecamatan hingga malam hari dimana seharusnya kantor kecamatan tersebut diduga sudah beralih fungsi menjadi tempat mesum.
Salah seorang sumber yang merupakan warga setempat membenarkan, Kabar Asnawi selaku Camat padang cermin sering bersama wanita di kantor sudah santer beredar ditengah masyarakat, puncaknya sekitar akhir tahun 2024 yang lalu warga memergoki keduanya keluar dari kantor kecamatan Padang Cermin pada pukul 21.00 WIB.
“Sempat terilah oleh warga wanita itu ke kantor kecamatan pada sore hari dan baru keluar jam 21:00 malam, setelah keluar kantor Camat mereka (Asnawi) masih ngobrol di dalam mobil, saat itulah saksi mendekati dan menegur pak Camat,” ungkapnya, Rabu (15/1/2025) via sambungan telepon.
Warga setempat mengaku heran, apa yang dilakukan Camat hingga larut malam masih di Kantor dengan wanita yang bukan istrinya.
“Warga kebingungan, apa yan dilakukan berduaan dengan perempuan yang bukan pasangan sahnya,” sesalnya.
Apalagi, Kantor Camat merupakan fasilitas yang dibuat memakai uang negara dan bukan untuk dipakai bagi kepentingan pribadi.”ucap warga”
“Gak pantas juga sampai larut malam dengan perempuan yang bukan istrinya, apalagi sebagai pejabat negara,” tukas warga”.
Masyarakat meminta jika itu merupakan pelanggaran bisa ditindak sesuai dengan aturan, karena kejadian itu tidak pantas.
Terpisah, Camat Padang Cermin Asnawi saat dikonfirmasi membantah kabar tersebut, dirinya mengatakan info tersebut merupakan kabar bohong.
“Bohong, hoax itu, gak ada kejadian seperti itu, bisa saya laporkan juga,” ujar nya dengan singkat.
Dalam hal ini camat tersebut terkesan sudah Kangkangi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 adalah peraturan yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP ini telah dicabut dan diganti dengan PP Nomor 94 Tahun 2021.
PP Nomor 53 Tahun 2010 mengatur tentang Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan Hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS Upaya administratif yang dapat ditempuh PNS yang tidak puas dengan hukuman disiplin.(Monster Pena)


























