PRINGSEWU LAMPUNG.IR – Kepala Pekon Klaten, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, kini tersandung dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Dana Desa tahun anggaran 2025. Kasus ini mencuat setelah masyarakat menyoroti adanya ketidaksesuaian antara data anggaran yang tertulis dengan realisasi fisik pembangunan di lapangan.
Berdasarkan data yang diperbarui terakhir pada 3 April 2026, total pagu anggaran yang diterima Pekon Klaten mencapai Rp 758.418.000. Dari jumlah tersebut, dana yang telah dicairkan atau disalurkan hingga saat ini adalah Rp 617.260.400.
Penyaluran dana dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp 455.050.800 atau 73,72 persen, dan tahap kedua sebesar Rp 162.209.600 atau 26,28 persen. Sementara untuk tahap ketiga, hingga kini belum ada penyaluran dana. Pekon Klaten berstatus sebagai desa mandiri dalam pengelolaan keuangannya.
Dari rincian anggaran yang ada, dana tersebut dialokasikan untuk berbagai sektor pembangunan dan pelayanan publik. Namun, beberapa pos anggaran menjadi sorotan tajam karena nilainya yang cukup besar dan diduga tidak transparan penggunaannya.
Beberapa pos anggaran yang menjadi perhatian antara lain:
– Penyertaan Modal: Rp 102.550.000
– Pembangunan/Rehabilitasi Balai Desa: Rp 75.000.000
– Pembangunan Pemakaman/Situs Bersejarah: Rp 65.400.000
– Keadaan Mendesak: Tercatat dua kali alokasi masing-masing Rp 48.600.000
– Kegiatan Posyandu: Total mencapai puluhan juta rupiah.
Selain itu, terdapat juga alokasi untuk infrastruktur jalan, energi alternatif, pendidikan, kesehatan, hingga operasional pemerintahan desa.
Masyarakat setempat mulai mempertanyakan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut. Banyak warga yang mengaku belum melihat hasil fisik pembangunan yang maksimal sesuai dengan nilai anggaran yang tercatat. Hal ini memicu dugaan kuat adanya mark-up anggaran atau penyalahgunaan wewenang.
“Kami meminta aparat penegak hukum dan pengawas keuangan negara turun tangan memeriksa pengelolaan dana ini secara menyeluruh. Jangan sampai uang rakyat digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya.
Warga mendesak Inspektorat Kabupaten Pringsewu, BPKP, hingga Kejaksaan Negeri untuk melakukan audit investigasi guna mengusut tuntas aliran dana tersebut. Jika terbukti terjadi pelanggaran atau tindak pidana korupsi, masyarakat menuntut agar pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kepala Pekon Klaten maupun pemerintah daerah terkait dugaan korupsi tersebut. Kasus ini pun kini menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat Kabupaten Pringsewu.(MP)
































