Tasikmalaya IndoRepublik. Com-Sangat disayangkan seorang pejabat Sekretaris Dinas seolah olah tidak mempunyai etika yang baik Di saat awak media berniat mau konfirmasi ke bidang jalan dan jembatan terkait pengerjaan di lapangan, Rabu (7/08/2024)
Mungkin sangat tak pantas seorang pejabat no 2 di Dinas DPUTRLH bernicara seolah olah mengusir wartawan saat mau konfirmasi ke bidang tersebut yang bahasanya ” pagi pagi sudah mengganggu kerja tolong suruh keluar! ,ucapan tersebut kedengaran oleh salah satu wartawan yang tidak jauh dari sekdis tersebut.
Sekdis tersebut yang bernama Ela komala seakan akan menghalangi tugas wartawan yang mana tercantun dalam undang undang Pers No 40 pasal 18 ayat 1 yang berbunyi sesuai aturan mengusir wartawan saat melakukan tugas jurnalistik bertentangan dengan undang undang No 40tahun 1999 tentang pers(UU PERS) yakni pasal 18 ayat 1 dimana menghalangi wartawan saat bertugas jurnalistik dapat di pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Ucapan tersebut tidak pantas di keluarkan oleh seorang pemangku jabatan di salah satu dinas dan mungkin belum pantas menjadi seorang pejabat yang mana biasanya