SAMPANG, IndoRepublik.com – Pedoman umum penggunaan Dana Desa tahun 2022 dalam Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022 merupakan lampiran dari Permendesa PDTT 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022.
Permendesa PDTT 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022 merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, mengamanatkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menetapkan prioritas penggunaan dana desa tahun 2022.
Permendesa PDTT 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022 memiliki titik berat dalam upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya di desa yang diarahkan untuk memperkuat adaptasi kebiasaaan baru dan pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 telah diprioritaskan untuk penanganan COVID-19. Kegiatannya berupa Desa tanggap Covid 19, Padat Karya Tunai Desa, dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Selanjutnya, untuk memperkuat adaptasi kebiasaan baru dan pemulihan ekonomi di Desa, penggunaan Dana Desa Tahun 2021 juga difokuskan untuk membiayai Desa Aman COVID-19 dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk pemberdayaan ekonomi Desa melalui badan usaha milik desa.
Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 tetap diarahkan pada jaring pengaman sosial, Desa Aman COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang mencakup sektor strategis nasional. Sektor strategis nasional antara lain meliputi komunikasi, pariwisata, pencegahan stunting, Desa inklusif, dan mitigasi dan penanganan bencana.
Desa Bira Barat Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang diketahui telah menganggarkan BLT DD untuk warganya yang terdampak Covid 19 sebanyak 156 Kpm, dengan rincian mendapatkan bantuan sebesar Rp. 300.000,- untuk setiap bulan/KPM.
Akan tetapi, bukannya meringankan warganya, malah diduga Kepala Desa Bira Barat menjadikan bahan bancakan untuk meperkaya diri dengan tidak menyalurkan bantuan tersebut ke KPM yang sudah terdaftar. Dari 156 KPM, diketahui ada beberapa KPM yang mengadukan bahwa mereka belum pernah menerima bantuan BLT DD selama tahun 2022.
Menurut keterangan warga Desa Bira Barat Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang yang juga merupakan salah satu penerima manfaat BLT DD, RHT, mengungkapkan bahwa,
“ Kami sangat membutuhkan bantuan tersebut, namun apalah daya kami tidak mendapatkan itu.” Ungkap RHT(inisial) pada awak media ini pada Selasa (28/05/24).
“ Kami tidak membenci beliau, kami tidak urusan pribadi dengan beliau, yang kami inginkan hanyalah hak kami. Kami hanya ingin tau kemana larinya uang BLT DD tahun 2022 ini, kenapa tidak diberikan.” Imbuhnya.
Saat di konfirmasi kurahman selaku kepala desa bira barat via Wa selasa (28/5/24) sedang ada di perjalanan dari jakarta
“Sy prjlnn dr jkrta maz,Sy kmis sdh dipire ” ujar kades bira barat
Saat media ini melakukan upaya konfirmasi ulang pada kamis (30/5/24) sore,hingga berita ini terbit media ini belum mendapatkan jawaban.(Team)