Fakfak.Indorepublik.com-
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Fakfak akhirnya memanggil KPU Kabupaten Fakfak guna dimintai klarifikasi terkait pendistribusian logistik pemilu 2024, yang dinilai tidak tepat sasaran dan mengakibatkan tahapan penghitungan suara terganggu di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Fakfak, Arifin Takamokan, selasa (20/2) kemarin, di Kantor Bawaslu Fakfak.
“Kemarin kami melayangkan surat ke KPU meminta Klarifikasi terhadap persoalan itu dan tadi pukul 3.11 menit (pukul 15.11 wit-red) KPU datang ke kantor Bawaslu yaitu Ketua KPU dan Sekretaris kemudian kita meminta klarifikasi”.jelasnya.
“Banyak hal yang kami tanyakan, termasuk kenapa hanya Partai PAN. Memang di kramongmongga itu juga ada PDIP dan di beberapa tempat juga ada partai Nasdem. Namun yang masif terjadi itu adalah partai PAN”.ujarnya lagi.
Kata Arifin, pihaknya memanggik KPU Fakfak untuk dimintai klarifikasi karena KPU Fakfak adalah pelaksana teknis dalam kegiatan tersebut.
Dirinya menyebut, sejak awal Bawaslu Fakfak dan jajaran terus melakukan pengawasan saat pendistribusian logistik pemilu.
“Sejak tanggal 10 pendistribusian logistik kita terus melakukan pengawasan sampai tiga Distrik besar. Himbauan juga kami sampaikan agar logistik itu tepat jumlah, tepat sasaran dan tepat distribusi. Itu sudah kita sampaikan kepada mereka”.ungkapnya.
“Dan di penghujung dari proses pengawasan itu ternyata ada kesalahan fatal yang terjadi di lapangan maka sebagai asas transparansi dan demokrasi maka harus menyampaikan itu secara jelas”.tegasnya.
Selain menjelaskan soal klarifikasi KPU Fakfak, Arifin juga berjanji akan memproses laporan Partai PAN dan akan disampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, selain Lembar Model C Hasil yang tidak memuat nama caleg Provinsi Papua Barat Dapil IV asal Partai PAN, pelaksanaan penghitungan suara di sejumlah TPS terkendala akibat kekurangan formulir, bahkan di salah satu TPS, KPPS harus merekap suara peserta pemilu menggunakan papan with board dan angkanya ditulis menggunakan spidol.