PRINGSEWU LAMPUNG.IR – Manajemen pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, kembali menuai sorotan tajam. Berdasarkan data yang terekam dan diperbarui per tanggal 3 April 2026, terindikasi kuat adanya praktik sunat anggaran atau ketidaksesuaian antara perencanaan, realisasi keuangan, dengan hasil fisik di lapangan.
Kasus ini mencuat setelah publik menyoroti rincian alokasi anggaran yang dinilai tidak wajar, di mana beberapa pos anggaran dipecah menjadi beberapa item dengan nominal yang berulang namun kejelasan manfaatnya dipertanyakan.(15/04)
Data Anggaran dan Realisasi
Pekon Kediri yang berstatus sebagai Desa MAJU memiliki pagu anggaran Dana Desa sebesar Rp981.551.000. Dari total tersebut, hingga saat ini telah dicairkan melalui dua tahap penyaluran dengan total nilai Rp662.972.720.
Adapun rincian tahapan penyaluran sebagai berikut:
– Tahap I: Rp482.737.840 (72,81%)
– Tahap II: Rp180.234.880 (27,19%)
Rincian Anggaran yang Menjadi Sorotan
Analisis terhadap detail data penyaluran menunjukkan adanya pola penganggaran yang terpecah dalam beberapa kegiatan utama. Berikut adalah sektor-sektor yang menjadi fokus perhatian dan dugaan indikasi penyunatan anggaran:
1. Bidang Infrastruktur dan Umum
– Informasi Publik Desa: Anggaran untuk pembuatan poster, baliho, dan sosialisasi APBDes tercatat dipecah menjadi beberapa pos dengan total mencapai Rp64.000.000. Masyarakat mempertanyakan efektivitas dan volume fisik sosialisasi yang dilakukan dengan nilai sebesar itu.
– Prasarana Jalan Desa: Terdapat alokasi untuk perbaikan gorong-gorong, drainase, dan pengerasan jalan dengan total nilai mencapai Rp37.783.400.
– Sumber Air Bersih: Menyerap anggaran terbesar di sektor infrastruktur fisik yaitu Rp116.260.500 untuk pembangunan, ditambah Rp12.930.000 untuk pemeliharaan.
2. Bidang Kesehatan
Sektor ini menjadi yang paling mencolok karena penganggarannya dipecah ke dalam puluhan pos kegiatan yang terlihat repetitif, diduga untuk memuluskan aliran dana:
– Desa Siaga Kesehatan: Terdiri dari beberapa pos anggaran dengan total Rp18.445.000.
– Kegiatan Posyandu: Anggaran ini tercatat sangat rinci dengan nominal yang bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta. Total anggaran untuk Posyandu mencapai Rp115.725.000.
– Pengelolaan PKD/Polindes: Alokasi untuk obat-obatan dan insentif tenaga kesehatan mencapai Rp5.100.000.
3. Pos Strategis Lainnya
– Keadaan Mendesak: Terdapat dua pos anggaran yang berbeda masing-masing sebesar Rp18.900.000 dan Rp56.700.000. Penggunaan pos ini seringkali menjadi sorotan karena sifatnya yang fleksibel namun rawan penyimpangan jika tidak didukung bukti yang kuat.
– Penyertaan Modal: Menjadi pos dengan nilai tunggal terbesar yaitu Rp132.858.800. Kejelasan pengelolaan modal dan bagi hasil menjadi pertanyaan besar bagi warga.
– Operasional Pemerintah Desa: Tercatat sebesar Rp28.590.000.
Masyarakat Desak Audit Independen
Pola penganggaran yang dipecah-pecah (splitting) ini menimbulkan kecurigaan adanya upaya untuk menyamarkan penggunaan anggaran atau mark-up. Warga menilai bahwa nilai fisik pembangunan dan pelayanan yang dirasakan tidak sebanding dengan besarnya nominal uang yang telah dicairkan.
“Kami melihat ada keanehan dalam struktur anggaran. Banyak pos yang dipecah dengan nama kegiatan mirip namun berulang-ulang. Ini harus diaudit secara menyeluruh oleh Inspektorat atau BPKP agar bisa dilihat mana yang fiktif dan mana yang nyata,” ujar seorang pengamat sosial di wilayah tersebut.
Masyarakat dan pihak yang peduli terhadap transparansi keuangan desa mendesak agar aparat pengawas dan penegak hukum segera turun tangan melakukan audit investigasi. Jika terbukti terdapat unsur pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang, maka proses hukum harus berjalan tanpa kompromi demi mengembalikan hak masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Pekon Kediri belum memberikan konfirmasi atau klarifikasi resmi terkait data dan dugaan korupsi yang beredar.(MP)
































