PRINGSEWU LAMPUNG.IR – Kepala Pekon Mataram, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, kini menjadi sorotan publik setelah tersinyalir melakukan penyalahgunaan atau korupsi anggaran Dana Desa tahun 2025. Berdasarkan data yang diperoleh, total dana yang disalurkan ke pekon dengan status pengelolaan mandiri mencapai Rp1.017.406.800, yang terbagi dalam dua tahap: tahap pertama sebesar Rp766.866.000 (75,37%) dan tahap kedua sebesar Rp250.540.800 (24,63%).
Masyarakat setempat mulai mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana tersebut, terutama setelah melihat rincian alokasi anggaran yang tercatat. Dana tersebut direncanakan digunakan untuk berbagai bidang, mulai dari pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, kesehatan, pendidikan, hingga operasional pemerintahan pekon.
Dalam rincian alokasi, bidang infrastruktur menyerap anggaran cukup besar. Di antaranya adalah pembangunan atau rehabilitasi jaringan komunikasi dan informasi lokal sebesar Rp23.900.000, penyelenggaraan informasi publik desa Rp42.000.000, pembangunan balai desa Rp87.500.000, serta berbagai kegiatan terkait prasarana jalan desa dengan total alokasi yang mencapai ratusan juta rupiah. Selain itu, terdapat anggaran untuk sumber air bersih sebesar Rp88.840.000 dan energi alternatif sebesar Rp11.000.000.
Bidang kesehatan juga mendapatkan alokasi yang cukup signifikan, mulai dari penyuluhan kesehatan, kegiatan Posyandu, hingga pengelolaan Pos Kesehatan Desa (PKD) atau Polindes, dengan total anggaran yang mencapai puluhan juta rupiah. Sementara itu, bidang pendidikan non-formal seperti PAUD dan TPQ juga mendapatkan alokasi dana, begitu pula dengan operasional pemerintahan pekon, kegiatan musyawarah, pemetaan kemiskinan, keadaan mendesak, hingga penyertaan modal yang mencapai Rp154.197.100.
Namun, meskipun anggaran sudah disalurkan, masyarakat mengaku belum melihat hasil pembangunan yang sesuai dengan nilai dana yang dikelola. Banyak warga yang menanyakan kejelasan fisik proyek pembangunan serta bukti pertanggungjawaban penggunaan dana. Ketidakjelasan inilah yang memicu dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
“Kami meminta instansi berwenang seperti Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan melakukan pemeriksaan secara independen dan transparan. Jangan sampai kasus ini hanya berhenti sebagai isu saja tanpa ada kejelasan hukum,” ujar salah satu perwakilan warga yang tidak ingin disebutkan namanya, (15/04/2026).
Masyarakat juga menuntut agar pihak terkait mempublikasikan laporan pertanggungjawaban lengkap, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga hasil fisik dari setiap kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa tersebut. Mereka berharap penegak hukum dapat bekerja objektif tanpa ada intervensi pihak manapun demi menegakkan keadilan dan mengembalikan uang negara jika terbukti terjadi penyalahgunaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Pekon Mataram maupun pihak pemerintah daerah Kabupaten Pringsewu terkait tuduhan tersebut. Masyarakat kini menantikan langkah nyata dari instansi terkait untuk menjawab keresahan yang ada.(MP)


























