Pesawaran Lampung.IR – Sikap Tegas Pemkab Kabupaten Pesawaran tutup aktifitas galian yang diduga tak kantongi izin galian C dengan memasang garis polisi.
Kepada media di lokasi Fani Setiawan kepala dinas perizinan “saya beserta dinas lingkungan hidup Polsek Padangan Cermin, Kasat Pol PP,Dinas PU, Kepala Desa Hurun, Kepala Desa Sukajaya Lempasing serta instansi terkait sudah lakuan penindakan dengan menutup sementara aktivitas yang diduga jual beli galian tanah dimana kegiatan tersebut diduga tidak mengantongi izin.
“Menindak lanjuti pengadun masyarakat dan melalui informasi dari camat teluk pandan kita lakukan survei saya dari dinas perizinan beserta instansi terkait dimana pada hari ini kami nyatakan kami tutup sementara aktifitas galian dan menunggu sampai izin keluar, “bebernya”
Karna sampai hari ini izin warganya salah yang di ajukan ke kami itu izin warga desa Hurun yang seharusnya izin warga desa Sukajaya Lempasing, karena ini wilayah hukumnya masuk wilayah Sukajaya Lempasing.
Harapan saya “Fany masih melanjutkan” setelah kita lakukan penindakan mohon segera di urus perizinannya dengan legalitas sesuai dengan aturan karena pengelola yang bernama sinta belum melengkapi izinnya sementara ini kami tutup kegiatannya sampai dia menyelesaikan yang menjadi kewajiban.(MP)
Diberitakan sebelumnya :
Tidak Kantongi Izin Galian C, S Jual Belikan Galian Tanah.
Pesawaran Lampung.IR – Proyek galian tanah yang terletak di RT 03 Dusun Magan Desa Hurun Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Diduga tidak kantongi izin galian C.
Menurut Rusdi di lokasi kepada media ini (12/08) mengatakan “proyek galian yang terletak tepat di depan kediaman saya hanya proyek galian untuk jual beli tanah timbunan, terkait masalah izin saya tidak paham mas.”tandasnya”