Palembang, Indo Republik.com – Sebanyak 55 Massa Gerakan Rakyat Menggugat (GERAMM) gelar Aksi Damai di kantor Bea dan Cukai Sumbatim jalan R. Soekamto Palembang, Selasa (03/10/2023).
Karena maraknya peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Sumsel dan kota Palembang akhir-akhir ini sangat merugikan pemerintah provinsi Sumsel.
Ketua GERRAMM Sumsel, Enho dan Koordinator lapangan, Debri dan Sahid di terima langsung oleh humas DJBC sumbagtim Andika bersama staf. Dan mengatakan, ” 23 merk rokok ilegal di musnahkan aksi demo dengan harap DJBC sumbagtim jangan hanya membakar saja tetapi menutup pabrik-pabrik rokok ilegal di Indonesia,” katanya
Lanjutnya, Geramm menuntut kepada kepada DJBC sumbagtim agar menindak Mendesak Kanwil DCBJ Sumbagtim untuk menindak 23 merk rokok illegal cukai yang beredar bebas di wilayah Palembang dan sumsel yang di backing oknum aparat, Meminta kepada kepala wilayah DJBC Sumbagtim untuk memanggil pemilik distributor rokok illegal sebagai mana kami laporkan terdahulu, Mendesak mundur kepala bea dan cukai sumbagtim ATAS DUGAAN Melakukan persengkokolan jahat dalam praktek beredarnya rokok tanpa cukai di Sumsel .
” Aksi demo meminta agar kepala DJBC sumbagtim dapat hadir kalau tidak menerima aksi demo akan berlanjut sampai ke Jakarta apabila tunntutan tidak di penuhi tandasnya.
Sementara Kanwil Bea dan Cukai Sumbagtim melalui Kasi Kepatuhan dan Bimbingan Masyarakat, Andika menyampaikan ucapan terima kasih atas kepedulian dari organisasi Gerakan Rakyat Menggugat, kami sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menindak dan mencegah peredaran rokok ilegal tersebut namun mungkin masih banyak yang beredar.
“Dua minggu lalu sekitar 35 juta batang rokok yang sudah kita lakukan penindakan, saya mengerti secara tugas memang ini salah satu tugas bea cukai dan juga ada penerimaan negara, tapi inikan masalah suplai dan demand yang besar dan mereka melakukan segala cara untuk memasukkan rokok ilegal ini,” Ujarnya.
Pihaknya mengajak masyarakat dan bekerjasama untuk peduli dengan peredaran rokok ilegal yang tinggi ini dengan tidak mengkonsumsi rokok yang ilegal.
Terkait tidak ditutup pabrik yang memproduksi rokok Ilegal tersebut, Andika menuturkan bahwa Jajaran Bea dan Cukai di Jawa Timur dan Jawa Tengah sudah melakukan upaya penutupan mereka yang memproduksi tapi dikarenakan pabrik yang memproduksinya di rumah, KUHP melarang petugas untuk tidak main masuk ke dalam rumah.
“Saya sepakat dengan Bung Enho kepedulian terhadap peredaran rokok ilegal, saya merasa diperhatikan, ini bentuk perhatian masyarakat terhadap tugas kami. Ini aspirasi akan disampaikan ke Jakarta bagi saya kebebasan untuk beraspirasi itu no satu, saya yakin jajaran kami disini tidak ada yang terlibat untuk masalah peredaran rokok ilegal, kalau ada yang terlibat pasti ada pengenaan sanksi hukuman, bisa sampai pemecatan,” Pungkasnya.
Pewarta : Akbar