Palembang, Indo Republik.com – Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Oleh KPU Banyuasin, kegiatan Digelar di Hotel Beston Kota Palembang, Kamis(22-6-2023).
Siti Kholija, SPd selaku Anggota KPU Banyuasin Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan,
Tentang rumusan untuk pemungutan penghitungan Suara untuk Pemilu Tahun 2024, peserta kurang lebih 50-an peserta kita Undang, pertama dari Partai Politik yang ada di Kabupaten Banyuasin kemudian dari Penggiat Pemilu dan Stakeholders yang ada di Kabupaten Banyuasin, untuk anggota PPS sudah dilantik dan anggota PPK juga sudah dilantik.
“Jajaran KPU Banyuasin untuk selalu mempedomani undang-undang nomor 7 tahun 2017 kemudian peraturan PKPU yang dikeluarkan oleh pimpinan KBRI dan bekerja sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu yang ada di Indonesia, jadi penghitungan surat-surat suara itu dilakukan dalam TPS ada dua panel, panel itu terdiri dari tiga orang Ketua dan 2 anggota KPPS untuk menghitung Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden serta DPD kemudian Panel B itu untuk menghitung surat suara DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten dan kota”, Ujarnya.
harapannya dengan diadakannya Usulan-usulan dan rumusan ini nantinya Mudah-mudahan bisa diundangkan dalam bentuk PKPU sehingga bisa membantu penyelenggara dalam Efisiensi waktu dan juga tenaga dari pada SDM kita di KPPS, sehingga tidak diharapkan tidak ada korban jiwa lagi untuk pemilu tahun 2024 ini, Tutupnya.
Pewarta : Adi