Banyuasin, Indo Republik.com – Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Barang milik Daerah Triwulan II (TW II/Semester 1) Tahun 2024, kegiatan digelar di Hotel Airish Kota Palembang, Rabu (14-08-2024).
Saat awak media menjumpai Adi Irawan, S.E., M.Si Selaku Kepala Bidang Aset BPKAD, menyampaikan, hari ini adalah Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi pencocokan Data Aset di seluruh SKPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
“Tujuan acara ini adalah untuk penyusunan laporan Barang milik Daerah Semester 1, di mana laporan ini dituntut untuk kita laporkan masuk ke dalam neraca Pemerintah Kabupaten Banyuasin, laporan ini juga merupakan pemenuhan dari MCT KPK terkait dengan apa 8 area yang diawasi oleh KPK, yaitu pengelolaan Barang milik Daerah tujuannya dalam menyamakan Persepsi seluruh Pengurus Barang yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin”, Ujarnya Adi Irawan.
Agar satu Persepsi dalam melakukan pengolahan Barang milik Daerah tidak ada lagi, karena apalagi ada regulasi baru terbitnya Permendagri yang baru nomor 7 tahun 2024 yang merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengolahan Barang di Daerah.
“Semester 1 ini hasil dari seluruh SKPD yang ada di lingkungan Pemerintah tersusunnya Laporan Barang milik Daerah yang Akurat dan Akuntabel itu tujuannya”, Ungkapnya.
Kami berharap Pemerintah dalam hal ini Khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin banyak Action itu, Mensupport acara seperti ini dengan memberikan semacam Alokasi Anggaran, karena ini kita bergeraknya hanya dengan Alokasi Anggaran yang sangat minim sekali, tapi untuk memaksimalkan hasil yang maksimal kami berharap seperti itu. (A/w)