Oku Timur, Indo Republik.com – Kegiatan Sosialisasi dan Himbauan Terhadap Pengusaha ataupun Pemilik Orgen Tunggal dalam wilayah Kecamatan Semendawai Suku III dan Kecamatan Semendawai Timur terkait pelarangan memutar atau memainkan aliran Musik Remix, DJ Musik dan House Musik di Wilayah Hukum Polsek Semendawai Suku III Polres OKU Timur, dilaksanakan di Aula Mapolsek SS III. Selasa (08/08/2023), acara dimulai pukul 10.30 Wib berakhir sekitar pukul 12.25 Wib.
Hadir dalam kegiatan Kapolsek SS III Iptu L.A.E. Tambunan, S.H, PS. Kanit Reskrim Bripka Dedy Irawan, S.E, PS. Kanit Intelkam Bripka Hardianto, PS. Kanit Binmas Bripka A.B. Manurung, Ketua Forum Kades Kecamatam SS III Suyatno, Ketua Forum Kades Kecamatan Semendawai Timur serta Para Pengusaha / Pemilik Orgen Tunggal
Kapolsek SS III Iptu L.A.E. Tambunan, S.H menyampaikan ucapan Terima kasih Kepada para undangan atas kehadiranya saat ini di Aula Mapolsek SS III terkait pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan himbauan terhadap pemilik usaha orgen tunggal untuk mendukung kebijakan Kapolda Sumsel tentang pelarangan memutar / memainkan aliran Musik Remix, DJ Musik dan House Musik.
Kepolsek Jelaskan bahwa Kegiatan yang dilakukan saat ini adalah suatu bentuk kecintaan dan kepedulian kami terhadap para pelaku usaha orgen tunggal agar tidak terbentur dari pelaksanaan penindakan dilapangan, mari kita bersama-sama mendukung atas kebijakan Bapak Kapolda Sumsel.
“para pelaku usaha orgen tunggal yang ada di wilayah hukum Polsek SS III, mari kita bersama-sama mendukung atas kebijakan Bapak Kapolda Sumsel tentang pelarangan memutar / memainkan aliran Musik Remix, DJ Musik dan House Musik” harapan Kapolsek SS III
Beliau juga menambahkan agar hasil ini diteruskan oleh Ketua Forum Kepala Desa untuk menyampaikan kepada para Kepala Desa lainnya agar dalam mengajukan permohonan masalah izin keramaian dapat menyertai Surat Pernyataan dari Tuan Rumah yang menyatakan sanggup tidak akan memutar / memainkan aliran Musik Remix, DJ Musik dan House Musik selama kegiatan tersebut berlangsung.
Ketua Forum Kepala Desa Suyatno menyambut baik kegiatan ini dan mengucapkan Terimakasih kepada Kapolsek SS III atas undangan dan pemberitahuan yang telah ditembuskan kepada kami terkait kegiatan saat ini.
Kami dari unsur Pemerintahan Desa sangat mendukung dan mengapresiasi atas kebijakan Kapolda Sumsel tentang pelarangan memutar / memainkan aliran Musik Remix, DJ Musik dan House Musik.
“Secara pribadi saya memang sangat tidak menyetujui dengan adanya aliran musik tersebut, dikarenakan sangat rentan menimbulkan gangguan Kamtibmas akibat pengaruh minuman keras dan narkoba” ujarnya.
Nanti kami juga sepakat akan meneruskan kepada para Kepala Desa lainnya, terkait hasil yang dicapai pada saat ini terkait lampiran surat pernyataan permohonan perizinan dan kebijakan Kapolda Sumsel tentang pelarangan memutar / memainkan aliran Musik Remix, DJ Musik dan House Musik.
Perwakilan Pengusaha / Pemilik Orgen Tunggal menyambut baik kegiatan ini diadakan sesi tanya jawab, Kapolsek Lansung menjawab pertanyaan dari pemilik seperti yang disampakan Sholikin Pemilik OT. Naura Musik, Irul Pemilik OT. Nayla Musik, Sugiono Pemilik OT. Alexis Musik.
Kegiatan Sosialisasi dan Himbauan terhadap para pelaku usaha orgen tunggal, dari pantauan dilapangan dalam keadaan aman, lancar dan kondusif.
Pewarta : Adi