Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa tim gabungan Satreskrim Polres Nganjuk dan Unit Reskrim Polsek Sawahan telah mengamankan seorang pria inisial MC (45) warga Desa Kebonagung Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan 1 unit mobil Toyota Xenia, Rabu(11/9/2024).
AKBP Siswantoro mengungkapkan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh MC (45) berawal dari ia meminjam kendaraan dimaksud milik Ropingi (korban), warga Desa Margopatut, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk selama 2 hari untuk keperluan bekerja di luar kota, Selasa (26/12/2023). Hingga waktu 2 hari tersebut habis, kendaraan tidak dikembalikan oleh terduga pelaku.
“Setelah berjalan 1 bulan, terduga pelaku menghubungi korban dengan maksud untuk menyewa kendaraan dengan imbalan 2 juta rupiah per bulannya, namun hingga waktu berjalan selama 8 bulan, pelaku tidak pernah membayar hingga akhirnya dilaporkan ke polisi,” ujar AKBP Siswantoro.
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga S.I.K., M.H., menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan adanya kasus serupa yang dilakukan oleh pelaku.
“Saat ini pelaku beserta barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk, kepada MC akan dijerat dengan tindak pidana penipuan dan penggelanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 Subs 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” pungkas AKP Julkifli.(Lukman)