Banyuasin, Indo Republik.com – Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) PT. Bank Rakyat Indonesia, TBK. Region 4 Palembang Dan Branch Office BRI se-Sumsel Dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dan Kejaksaan Negeri se-Sumsel. Rabu (03/06/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Ibu Erni Yusnita, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Bapak Abdul Harris Augusto, S.H.,M.H. menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Region 4 Palembang dan Branch Office BRI se-Sumatera Selatan dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta Kejaksaan Negeri se-Sumatera Selatan.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat sinergi dan kerja sama antara institusi perbankan dan Kejaksaan, khususnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, pendampingan hukum, serta tindakan hukum lainnya yang diperlukan guna mendukung tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan memitigasi risiko hukum.
Melalui Nota Kesepahaman ini diharapkan terjalin koordinasi yang semakin efektif antara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri se-Sumatera Selatan dalam penyelesaian berbagai permasalahan hukum, khususnya yang berkaitan dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. (Red)



























