“Pringsewu IR com”
Seorang wanita mengaku sebagai marketing bank menipu 449 emak-emak di bandar Lampung. Para korban merugi hingga puluhan juta rupiah.
Putri Yuris Handayati (33), warga Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, ditangkap polisi usai menipu ratusan ibu rumah tangga (IRT) dengan modus bisa membantu mencairkan pinjaman bank. Dari aksinya, pelaku meraup keuntungan hingga Rp 85 juta.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista mengatakan pelaku diamankan setelah laporan dari salah satu korban berinisial DD (47), Senin (6/10/2025). Dari hasil pemeriksaan, jumlah korban emak emak tercatat sebanyak 449 orang dan masih bisa bertambah korban lain.
“Pelaku mengaku sebagai pegawai bagian marketing di salah satu bank swasta dan menawarkan jasa pengurusan pinjaman uang kepada masyarakat, khususnya ibu rumah tangga ( IRT ),” ujar Faria, Jumat (10/10/2025).
Dalam aksinya, Putri meminta para korban menyetorkan uang antara Rp 30 ribu hingga Rp 500 ribu sebagai biaya administrasi pengajuan proses pinjaman tersebut.
Putri menjanjikan pinjaman mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 15 juta yang akan segera cair ke rekening korban. Namun seluruh janji itu tidak terwujud atau bohonng( zoonk )
“Pelaku juga menawarkan sistem rekrutmen. Jika korban bisa mengajak 100 orang untuk ikut program itu, maka dijanjikan menjadi leader dan mendapat insentif Rp 750 ribu per bulan selama setahun,” ungkap dia.
Faria bilang, penipuan itu terungkap setelah pelaku mendatangi salah satu rumah korban untuk mengambil uang. Di sana, puluhan korban sudah berkumpul dan menanyakan pencairan pinjaman yang tak kunjung terealisasi.
Situasi sempat memanas hingga Bhabinkamtibmas setempat turun tangan mengamankan dan membawa pelaku ke kantor polisi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, sejumlah rekening bank, print out transaksi, KTP dan KK milik korban, serta daftar nama nama para peserta yang telah menyetor uang.
Atas perbuatannya, Putri dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 dan/atau Pasal 374 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Pelaku mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk kebutuhan sehari-hari dan menyewa mobil. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung,
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista menghimbau bagi ibu ibu rumah tangga jangan mudah terpengaruh dengan janji janji manis seseorang yang blm di kenal tutupnya: (suhai)