Bandar Lampung indorepublik com, Senin (9 Juni 2025) — Herman Yuheri, Koordinator Wilayah Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kabupaten Lampung Utara, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemaksaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik ke Polda Lampung.
Laporan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/371/VI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 9 Juni 2025.
Dalam laporannya, Yuheri menyebut bahwa dirinya menjadi korban pemaksaan untuk membuat video permintaan maaf oleh seseorang berinisial Tengku Wahyu, pada 6 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di Desa Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat.
Menurut Yuheri, pembuatan video tersebut dilakukan dalam kondisi tekanan dan intimidasi, dan video tersebut kemudian disebarkan secara luas di media sosial oleh akun Facebook dan Instagram atas nama Yudi Utara, tanpa seizin dirinya.
> “Saya merasa dipaksa dan diintimidasi untuk membuat video klarifikasi atau permintaan maaf yang tidak sesuai dengan fakta. Setelah itu, video disebarkan secara luas tanpa izin saya,” tegas Yuheri.
Yuheri menyatakan bahwa video tersebut telah merugikan nama baiknya, baik secara pribadi maupun profesional sebagai jurnalis aktif dan pengurus resmi FPII. Ia menilai tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam proses pelaporan tersebut, Yuheri didampingi langsung oleh Ketua Setwil FPII Provinsi Lampung, Iwan Supiyawan, serta sejumlah pengurus FPII lainnya.
> “Kami tidak akan tinggal diam. Ini bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Kami akan kawal proses hukum ini sampai keadilan ditegakkan,” ujar Iwan Supiyawan di hadapan awak media usai mendampingi pelaporan di Mapolda Lampung ,(Tim)


































