Bandar Lampung.IR – Ketua dan wakil ketua komisi III DPRD provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar SE., M.B.A dan Maulidah zauroh MA.Pd. menerima kunjungan kerja komisi pemilihan umum KPU Provinsi Lampung ke DPRD provinsi Lampung dalam rangka penyampaian berita acara dan keputusan tentang penetapan dan pengangkatan calon terpilih gubernur dan wakil gubernur Lampung pada pemilihan serentak tahun 2024.
Untuk memenuhi ketentuan pasal 66 ayat 1 dan ayat 2 peraturan KPU nomor 18 tahun 2004 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota bertempat di Kantor DPRD Provinsi Lampung(10/01).(Doc Humas DPRD PROVINSI LAMPUNG)