Bandar Lampung.IR -Terkait penetapan tersangka salah satu mafia BBM Bersubsidi jenis solar diduga Polda Lampung tidak serius ingin mengungkap kasus ini di karenakan sudah lebih dari setengah tahun diduga pelaku sudah di tetapkan tersangka akan tetapi pelaku masih bebas berkeliaran masyarakat bertanya…??? Senin 14 AFRIL 2025.
Seperti kasus yang terjadi di wilayah Tarahan Kabupaten Lampung Selatan yang di duga tersangka berinisial ARF yang jelas jelas sudah di tetapkan menjadi tersangka akan tetapi sampai berita ini di terbitkan tersangka tersebut masih bebas berkeliaran menghirup udara segar seakan tak tersentuh hukum dalam hal ini Polda Lampung.
Begitupun juga halnya dengan para pegawai SPBU yang mengetahui secara pasti bahwa kendaraan yang biasa mengisi tersebut merupakan kendaraan modifikasi pengangkut BBM bersubsidi jenis solar. Dalam pantauan di lokasi, di duga Pengawas SPBU (Mandor SPBU) tersebut di ketahui sudah bekerjasama dengan pemilik yang pengangkut BBM bersubsidi jenis solar tersebut.
Sementara itu tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.
UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.
Maka dari itu, kami meminta Aparat Penegak Hukum setempat,dalam hal ini Polda Lampung Pertamina diminta tindak tegas oknum Mafia Solar Bersubsidi di wilayah nya apa lagi terduga pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka ada apa kok tersangka masih bebas layaknya bukan seorang tersangka.(Timred)