SAMPANG, IndoRepublik.com – Moh Hanafi S.Sos MM Camat Sampang Madura Jawa Timur dibebaskan sementara dari Tugas Jabatannya
Pembebasan sementara dari Tugas Jabatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Sekdakab nomor 800/142/434.031/2024 tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan yang ditanda tangani oleh H Yuliadi Setiawan S.Sos MM selaku Sekdakab senin (2/9/24)
Dalam Surat itu disebut bahwa terhitung mulai (2/9/24) sampai ditetapkannya Hukuman Disiplin, karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 3 huruf c Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Disebut pula selama menjalani Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatannya sebagai mana DIKTUM ke satu, kepada Moh Hanafi S.Sos MM tetap diberikan hak hak Kepegawaiannya sesuai ketentuan dan perundang undangan, dan Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Informasi yang diperoleh Reporter Media ini, untuk mengisi kekosongan jalannya roda Pemerintahan di Kecamatan Sampang ditunjuk Tri Jayadi SP M.Si Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan sebagai Pelaksana Harian (Plh)
Saat dikonfirmasi melalui fasilitas WhatsApp kontributor media ini selasa (3/9/24) hingga berita ini dinaikkan Moh Hanafi S.Sos MM masih belum memberikan tanggapan
Sementara Tri Jayadi SP M.Si membenarkan jika dirinya menerima Surat Penugasan selaku Plh Camat Sampang
“Ya benar, saya menerima Surat itu kemarin senin (2/9/24) pukul 14.00 wib,” ujarnya
Menurutnya terkait Penugasan sebagai Plh Camat dituangkan dalam Surat Keputusan dan sebagai ASN akan menjalankan sesuai Tugas Pokok dan Fungsi yang diatur dalam ketentuan perundang undangan yang berlaku. ($P)