Banyuasin, Indo Republik.com – Polisi mengungkap identitas RS alias Rendi (27) dan Andika (25), pelaku pembunuhan terhadap dua saudara perempuan, Rani (18) dan Ayuhana (13), yang kerangkanya ditemukan di Perumahan Amanah, Banyuasin pada hari Minggu 6 September 2026.
Adapun, kakak beradik di Talang Kelapa, Banyuasin, Sumatera Selatan tersebut sempat dilaporkan hilang oleh orangtuanya sejak 27 Oktober 2021.
Dalam waktu sekitar enam jam sejak penemuan kerangka tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam perkara pembun*han tersebut.
Rendi (27), salah satu pelaku utama, tak lain ialah pacar dari korban Rani.
Sebelum ditangkap, pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan tersebut diketahui baru saja menikah selama dua minggu.
Di balik tertangkap-Nya pelaku,
Rendi sempat bersandiwara untuk menutupi aksi kejamnya selama bertahun-tahun.
Demi mengelabui keluarga korban dan menghilangkan jejak, pelaku Rendi ikut membantu pencarian korban saat dilaporkan menghilang.
Bahkan, pelaku pernah menghadiri acara Yasinan yang digelar keluarga tak lama setelah korban menghilang.
Menurut ibunda korban, Helmi Nursidah (50), pihak keluarga sebenarnya sudah menaruh kecurigaan terhadap Rendi sejak awal menghilangnya kedua korban pada 27 Oktober 2021 lalu.
Hingga setelah pengajian, pihak keluarga sempat mencecar Rendi terkait hilangnya dua anak tersebut.
Rendi bahkan menyatakan berani bersumpah bahwa dirinya tidak terlibat dalam menghilangnya sang kekasih.
Upaya Rendi mengelabui keluarga korban selama lima tahun akhirnya terhenti setelah warga menemukan kerangka manusia, sepeda motor dan barang-barang milik korban pada Minggu 6 September 2026.
Dengan petunjuk kecurigaan dari pihak keluarga, polisi bergerak cepat langsung membekuk Rendi di wilayah Kenten, Kecamatan Talang Kelapa sumsel.
Dari hasil pengembangan Rendi,
polisi juga menangkap rekannya, AD alias Andika (25), di wilayah Sei Sedapat, Kecamatan Talang Kelapa.
Kedua tersangka kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Talang Kelapa.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino melalui Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Abu Bakar membenarkan penangkapan kedua pelaku setelah menerima laporan warga.
”Begitu menerima informasi penemuan kerangka manusia, personel langsung bergerak melakukan pengamanan TKP, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, dan penyelidikan.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, dua orang yang diduga terlibat berhasil diamankan dalam waktu sekitar enam jam,” ujar IPTU Abu Bakar, Senin (7/9/2026).
Selain mengamankan kerangka korban dan kendaraan, petugas turut menyita barang bukti pribadi milik korban yang masih tersisa di lokasi kejadian, seperti tas berisi buku sekolah, pakaian sekolah, jilbab, sepatu, kalung, gelang tangan, serta dua buah cincin.
Atas perbuatan keji tersebut, kedua tersangka disangkakan dengan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 KUHP atau Pasal 458 KUHP.



























