BANDAR LAMPUNG – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU 24351137 yang berlokasi di Jl.Raden Imba Kusuma Ratu No 88 Kel Sukadanaham Kec. Tanjung Karat Barat.Kota Bandar Lampung, Lampung.
Menjadi sorotan serius. Fenomena hilangnya kuota subsidi di lokasi tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik pengaliran atau pelangsiran BBM yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, praktik ini telah berlangsung selama lebih dari 12 bulan. Aktivitas tersebut diketahui dikoordinir oleh sejumlah oknum dengan melibatkan jaringan yang rapi. Disebutkan bahwa koordinasi dilakukan melalui perantara, di mana indikasi keterlibatan oknum TNI AL bernama Hadi menjadi sorotan utama, yang selanjutnya menunjuk sosok bernama Wahyu Yosep dalam pelaksanaannya di lapangan.
Aktivitas pengaliran BBM subsidi ini sempat terhenti sementara waktu. Hal itu terjadi lantaran adanya gencarnya operasi penegakan hukum atau razia besar-besaran yang dilakukan oleh aparat. Operasi tersebut diketahui melibatkan tim dari Bareskrim Polri yang turun tangan untuk menindak tegas praktik ilegal tersebut.
Merespons situasi ini, banyak pihak menilai bahwa kasus hilangnya subsidi di SPBU tersebut memerlukan kajian mendalam dan perhitungan yang akurat dari tim konsultan independen. Hal ini dianggap penting untuk memetakan kerugian negara serta memutus mata rantai jaringan yang diduga sudah berjalan lama tersebut.
Hingga saat ini, masih ditunggu langkah hukum lebih lanjut untuk memproses seluruh pihak yang terlibat demi memulihkan aset negara dan memastikan BBM subsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dugaan pelanggaran para pelaku, Berdasarkan Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi baik tindakan dari Polda Lampung maupun klarifikasi dari pihak pengawas SPBU terkait kendaraan yang diduga melakukan pengecoran, publik menanti kejelasan,
Catatan: Berita ini disusun berdasarkan data yang diberikan. Nama-nama yang disebutkan merupakan dugaan dan memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut melalui proses penyelidikan.(Wendy)


























