Palembang, Indo Republik.com – Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., menegaskan bahwa PERADI merupakan satu-satunya organisasi advokat yang memiliki kewenangan sah berdasarkan Undang-Undang Advokat dalam melakukan pengangkatan advokat di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Otto saat menghadiri dan memberikan pembekalan dalam pelantikan advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palembang, Senin (4/5). Ia menekankan bahwa kewenangan PERADI telah diperkuat melalui sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.
“Peradi adalah organ negara yang bebas dan mandiri melaksanakan fungsi negara. Ada delapan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Advokat, mulai dari pendidikan profesi, ujian, pengangkatan advokat, hingga pengawasan dan pemberhentian advokat,” ujar Otto.
Menurutnya, kewenangan tersebut tidak dimiliki oleh organisasi lain. Ia menegaskan bahwa konsep single bar dalam profesi advokat menjadi dasar penting dalam menjaga kualitas dan integritas penegakan hukum.
“Tidak mungkin dalam satu negara ada dua Mahkamah Agung atau dua Jaksa Agung. Begitu juga organisasi advokat. Dalam Undang-Undang Advokat, hanya ada satu organisasi yang berwenang,” tegasnya.
Otto juga menyoroti pentingnya pemahaman advokat terhadap identitas dan filosofi organisasi, termasuk makna logo PERADI yang merepresentasikan delapan kewenangan tersebut serta prinsip kesatuan dalam sistem single bar.
Dalam kesempatan itu, ia turut mengingatkan para advokat yang baru dilantik untuk menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan profesinya. Menurutnya, kualitas advokat akan sangat menentukan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Advokat harus menjalankan profesinya dengan jujur dan memiliki integritas yang baik. Kalau advokatnya bagus, masyarakat akan terlayani dengan baik, dan pada akhirnya akan mendukung terciptanya keadilan,” katanya.
Terkait dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Otto menilai bahwa paradigma hukum saat ini telah mengalami perubahan signifikan. “KUHP yang baru memiliki paradigma restoratif, korektif, dan menghormati hak asasi manusia. Bukan lagi pembalasan, tetapi bagaimana pelaku menyadari kesalahannya dan dapat kembali diterima di masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, peran advokat menjadi semakin penting dalam sistem peradilan sebagai penyeimbang antara penuntut dan pihak yang diadili. “Advokat adalah penegak hukum yang memastikan adanya keseimbangan. Tanpa advokat, siapa yang akan membela masyarakat yang dituntut? Di situlah peran besar advokat dalam mewujudkan keadilan,” tutup Otto.
Sementara itu, Humas PERADI Sumatera Selatan, Junjati Patra, S.H., M.H., menambahkan pihaknya turut mensukseskan pelantikan advokat tersebut.
“Ini bentuk komitmen kami dalam mendukung penguatan kualitas advokat di Sumatera Selatan,” singkatnya. (Adi)



























