PRINGSEWU LAMPUNG.IR – Tiga pekon di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, yakni Pekon Mataram, Pekon Kelaten, dan Pekon Kediri, kini menjadi sorotan publik usai tersinyalir adanya dugaan penyalahgunaan atau korupsi anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Masyarakat setempat mempertanyakan transparansi, akuntabilitas, serta kesesuaian antara realisasi keuangan dengan hasil fisik pembangunan di lapangan, hingga mendesak aparat penegak hukum (APH) dan pengawas turun tangan melakukan pemeriksaan independen.(18/04)
Berdasarkan data yang diperoleh, ketiga pekon tersebut memiliki status pengelolaan keuangan mandiri atau maju dengan nilai pagu anggaran yang mencapai miliaran rupiah.
Di Pekon Mataram, total dana yang telah disalurkan mencapai Rp1.017.406.800 yang terbagi dalam dua tahap. Anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai sektor, mulai dari pembangunan infrastruktur seperti balai desa (Rp87,5 juta), jaringan informasi (Rp42 juta), sumber air bersih (Rp88,84 juta), hingga bidang kesehatan, pendidikan non-formal, serta operasional pemerintahan yang mencapai Rp154,19 juta. Namun, warga mengaku belum melihat hasil pembangunan yang sebanding dengan nilai dana yang dikelola.
Kami meminta instansi berwenang seperti Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri, atau KPK untuk turun tangan melakukan pemeriksaan secara independen dan transparan. Jangan sampai kasus ini hanya berhenti sebagai isu saja tanpa ada kejelasan hukum,” ujar perwakilan warga Mataram.
Sementara itu, di Pekon Kelaten, total pagu anggaran mencapai Rp758.418.000 dengan realisasi penyaluran hingga Rp617.260.400. Yang menjadi sorotan tajam di wilayah ini adalah adanya alokasi anggaran pada pos Keadaan Mendesak yang tercatat dua kali masing-masing sebesar Rp48,6 juta, pos Keadaan Darurat Rp3 juta, serta pos Penyertaan Modal yang nilainya mencapai Rp102,55 juta. Warga menilai terdapat ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan kondisi fisik di lapangan.
Hal serupa juga terjadi di Pekon Kediri yang memiliki pagu anggaran Rp981.551.000 dengan realisasi pencairan Rp662.972.720. Di sini, pola penganggaran diindikasikan dilakukan dengan cara memecah pos anggaran (splitting) menjadi item-item kecil yang berulang. Contohnya, anggaran kegiatan Posyandu dipecah menjadi puluhan pos dengan total mencapai Rp115,725 juta, anggaran informasi publik desa mencapai Rp64 juta, serta sumber air bersih yang menyerap lebih dari Rp129 juta. Selain itu, terdapat dua pos berbeda untuk Keadaan Mendesak senilai Rp18,9 juta dan Rp56,7 juta, serta pos Penyertaan Modal yang menjadi alokasi tunggal terbesar sebesar Rp132,858 juta. Praktik ini dinilai warga berpotensi menjadi celah penyamaran penggunaan dana atau mark-up anggaran.
“Kami melihat ada keanehan dalam struktur anggaran. Banyak pos yang dipecah dengan nama kegiatan mirip namun berulang-ulang. Ini harus diaudit secara menyeluruh oleh Inspektorat atau BPKP agar bisa dilihat mana yang fiktif dan mana yang nyata,” ungkap pengamat sosial setempat.
Merespons maraknya dugaan penyimpangan ini, praktisi hukum juga memberikan tanggapan. Mereka menilai bahwa data dan keresahan masyarakat yang telah terungkap sudah cukup menjadi dasar bagi aparat pengawas dan penegak hukum untuk memulai proses audit investigasi. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan unsur pidana, maka proses hukum harus berjalan tanpa kompromi demi mengembalikan hak masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari masing-masing Kepala Pekon terkait maupun pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu menanggapi sejumlah tuduhan tersebut. Masyarakat kini menantikan langkah nyata dan transparan dari instansi berwenang untuk menjawab keresahan yang ada.(MP)
























