Banyuasin, Indo Republik.com – Sorotan publik terhadap penanganan dugaan perkara pidana yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Banyuasin berinisial AR kian menguat. Pasalnya, meski telah dilaporkan dalam dua perkara pidana berbeda dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan sejak pertengahan 2025, hingga awal 2026 belum terlihat adanya kepastian hukum yang jelas. Kamis (29/01/2026).
Berdasarkan dokumen resmi kepolisian yang diperoleh media ini, Polres Banyuasin telah menerbitkan SPDP bernomor SPDP/101/VII/RES.1.11/2025/Reskrim tertanggal 22 Juli 2025, terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP.
Dalam dokumen tersebut, terlapor tercatat atas nama Agus Riyanto, S.H, yang diketahui berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Banyuasin. SPDP itu juga telah disampaikan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Banyuasin, Kapolda Sumatera Selatan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, serta Ketua Pengadilan Negeri Banyuasin.
Secara hukum, penerbitan SPDP menandakan perkara telah naik ke tahap penyidikan dan tidak lagi berada pada tahap pengaduan masyarakat. Namun, hingga Januari 2026, publik menilai belum ada perkembangan signifikan, di antaranya belum adanya penetapan tersangka maupun pelimpahan berkas tahap I ke kejaksaan.
Selain perkara di Polres Banyuasin, AR juga dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah. Laporan tersebut tercatat sejak 4 Juni 2025 dengan nomor LP/B/726/VI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN. Hingga kini, pelapor menyatakan belum menerima penjelasan terbuka terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Kapolres Banyuasin: Perkara Tetap Berjalan, Butuh Ketelitian Bukti.
Menanggapi isu yang berkembang, Kapolres Banyuasin menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan oknum anggota DPRD tersebut masih terus berjalan dan tidak dihentikan.
“Kami menyadari ada beberapa perkara yang masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Bukan tidak mau melanjutkan, bukan ada tanda kutip apa-apa, tetapi setiap perkara harus rigid dalam pengumpulan bukti,” ujar Kapolres saat kegiatan coffee morning bersama awak media di Aula Polres Banyuasin beberapa hari lalu.
Kapolres menyampaikan bahwa dirinya terus berkoordinasi dengan Kasat Reskrim untuk membedah kembali perkara-perkara lama yang belum cukup bukti.
“Kalau belum cukup bukti, akan kita cari lagi bukti lainnya. Kalau memang tidak terbukti, tentu ada mekanisme hukumnya. Kami mohon waktu untuk itu,” Katanya.
Ia juga menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan sejak 2025 tidak serta-merta kedaluwarsa.
“Tidak ada kata kedaluwarsa secara serta-merta. Kedaluwarsa ada aturannya dalam perundang-undangan. Perkara tahun 2025 itu masih berlaku,” tegasnya.
Kapolres menutup dengan komitmen profesionalisme dan ajakan dukungan publik.
“Yakin dan percayalah, insyaallah yang benar akan kita katakan benar, dan yang salah akan kita katakan salah. Kami mohon dukungan agar kami bisa istiqomah,” Ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Banyuasin menegaskan bahwa partai tidak akan memberikan perlindungan kepada kader yang tersangkut persoalan hukum.
“Partai tidak melindungi anggota yang terlibat kasus hukum. Itu tanggung jawab pribadi dan wajib menghormati proses hukum,” Tegasnya.
DPC PKB Banyuasin tidak mentolerir siapapun bagi kadernya yang melakukan pelanggaran apalagi melanggar hukum akan kita berikan sanksi sesuai ad RT partai PKB., denagan sanksi terberat pemecatan.
Rudiyanto jg menambahkan dalam waktu dekat…DPC PKB banyuasin akan memanggil yg bersangkutan utk di mintai keterangan sesuai dgn mekanisme partai PKB.
Meski demikian, hingga kini belum terdapat informasi terkait sanksi etik atau rekomendasi pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan.
Lambannya perkembangan perkara memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat, mulai dari efektivitas penanganan perkara yang telah berstatus penyidikan, hingga kekhawatiran adanya perlakuan berbeda terhadap pejabat publik.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum agar bertindak transparan, profesional, dan berkeadilan, guna menjaga kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.(Adi)


























