Banyuasin, Indo Republik.com – Kisruh di Desa Sejagung kembali mencuat setelah pihak pelapor tidak hadir dalam rapat mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Ketidakhadiran tersebut membuat penyelesaian persoalan belum menemukan titik temu. Selasa (25/11/2025).
Rapat mediasi digelar untuk menindaklanjuti aduan terkait dugaan penyimpangan kebijakan pemerintah desa. Namun, absennya pihak pelapor membuat proses klarifikasi tidak dapat dilaksanakan secara optimal.
Kepala Desa Sejagung, Azhar Muslimin, menegaskan seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya tidak benar. Ia menyebut persoalan ini muncul karena dinamika politik lokal yang belum selesai sejak pemilihan kepala desa.
”Tuduhan menjual lahan itu tidak benar, semua yang disampaikan adalah fitnah,” ujarnya.
Azhar menjelaskan bahwa yang terjadi bukan penjualan lahan, melainkan kerja sama bagi garap dengan investor yang telah dituangkan dalam akta notaris. Ia juga menambahkan bahwa proses mediasi sebelumnya pernah difasilitasi pihak Kecamatan Rantau Bayur.
Ketua BPD Sejagung, Darmendra, menerangkan bahwa mekanisme pengambilan keputusan terkait kerja sama tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan, mulai dari tingkat RT hingga desa. Ia menegaskan bahwa keputusan telah disetujui bersama melalui musyawarah.
Darmendra menyebut sebagian pihak yang menjadi pelapor justru turut menerima manfaat dari kerja sama tersebut. Ia berharap pemerintah kabupaten memberikan sanksi kepada oknum yang dinilai meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas desa.
Masyarakat Sejagung yang hadir dalam mediasi menyampaikan kekecewaan atas ketidakhadiran pelapor. Mereka merasa upaya penyelesaian yang telah disiapkan menjadi sia-sia karena pertemuan kembali tidak dihadiri pihak yang mengadukan persoalan.
”Lemak kami ke sawah, atau gawe harian biso ngenjok anak bini makan, ternyata pelapor dak datang,” ungkap salah seorang warga.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Banyuasin, Ali Sadikin yang memimpin rapat, menyebut mediasi belum menghasilkan kesepakatan karena pihak pelapor tidak memenuhi undangan. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah telah berupaya memfasilitasi proses dari tingkat kecamatan hingga kabupaten.
”Ya bagaimana mau selesai, pihak pelapornya tidak datang. Kami dari pemerintah kabupaten sudah memfasilitasi, tapi sayangnya yang melapor malah tidak hadir,” ujarnya. (Adi)

























