Pringsewu, Indo Republik Com,
Pembentukan Panitia PAW Pekon Pasir Ukir dan juga pelaporan pemutakhiran data 2025 resmi digelar oleh Pemerintah Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam proses Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk memastikan transisi kepemimpinan di pekon berjalan tertib, efektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Musyawarah Desa Jadi Tahap Awal
Pembentukan panitia PAW diawali dengan musyawarah desa (Musdes) yang dipimpin oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam musyawarah itu, hadir unsur pemerintah kecamatan, perwakilan Polsek dan Koramil, perangkat pekon, serta tokoh masyarakat. Panitia yang terbentuk terdiri dari unsur masyarakat, perangkat pekon, dan tokoh setempat.
Ketua panitia PAW, Febri Endi Irawan, menjelaskan bahwa pembentukan panitia ini melibatkan seluruh unsur perwakilan dusun di Pekon Pasir Ukir.
“Pada hari ini saya menghadiri acara pembentukan panitia PAW. Tidak hanya saya saja yang menerima undangan dari Badan Hippun Pemekonan (BHP), tetapi juga rekan-rekan dari empat dusun yang mewakili masyarakat,” ujar Febri di kantor pekon, Selasa, 28 Oktober 2025.
Menurut Febri, kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan pergantian Penjabat (PJ) Pekon Pasir Ukir Hafifi dengan pemimpin definitif berikutnya.
“Ini baru pembentukan panitia, belum sampai pada penyerahan SK. Jadi, rangkaian kegiatan selanjutnya masih menunggu SK dari kepanitiaan,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja PJ Hafifi yang dinilai telah membawa kemajuan bagi pekon.
“Saya berterima kasih kepada pemimpin Pekon Pasir Ukir PJ Hafifi yang sudah membawa pekon ini lebih baik dan maju. Semoga pemimpin terpilih nanti bisa melanjutkan dengan gaya kepemimpinan yang baik pula,” ucapnya.
Tahapan PAW Mulai Berjalan
Sementara itu, PJ Pekon Pasir Ukir, Hafifi, menegaskan bahwa proses PAW sempat tertunda karena berbagai kegiatan administratif di tingkat pekon.
“Pekon Pasir Ukir sebenarnya sudah lama berencana mengadakan PAW, namun tertunda karena ada kegiatan lain yang tidak bisa dicampur,” jelas Hafifi.
Ia mengungkapkan, pihaknya bersama Ketua BHP telah mendapat arahan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) untuk melanjutkan proses PAW.
“Kami sudah mendapat izin dari Kementerian, sehingga tahapan PAW bisa dimulai. Hari ini Ketua BHP mengadakan tahapan pertama, yaitu pembentukan panitia, dan alhamdulillah berjalan lancar,” kata Hafifi.
Hafifi menambahkan, jumlah panitia PAW yang ditetapkan adalah lima orang, sesuai batas maksimal yang diperbolehkan.
“Panitia minimal tiga orang dan maksimal lima orang. Kami ambil yang maksimal agar pelaksanaan PAW lebih efektif. Setelah menerima SK dari Ketua BHP, panitia akan segera menjalankan tahapan-tahapan berikutnya,” ujarnya.
Langkah Awal untuk Kepemimpinan Baru
Pembentukan panitia PAW ini menjadi tonggak awal menuju pemilihan pemimpin baru di Pekon Pasir Ukir. Pemerintah pekon berharap proses tersebut berlangsung transparan, demokratis, dan mencerminkan aspirasi masyarakat.
Dengan terbentuknya panitia, seluruh tahapan PAW dipastikan akan berjalan sesuai aturan yang berlaku di tingkat kabupaten hingga kementerian.By ( Suhai ),































