Pringsewu Indorepublik com,
Telah terjadi tindak pidana pencabulan di bawah umur yang menimpa sebut aja (bunga) umur #14 tahun.di pekon Sukoharjo 3 Yang di lakukan oleh laki laki insial RD umur # 27 tahun di lokasi yang berbeda menurut keterangan yang di dapat di kebon dan rumah kosong wilayah waringin sari barat korban kasus pelecehan seksual anak di bawah umur sepanjang bulan September dan Oktober 2025
Hal ini sudah di laporkan ke polres Pringsewu dengan nomor LP/5711/2025/SPKT /Polres pringsewu /POLDA LAMPUNG yang di trima oleh AIPU LILIK YUWONO NRP 80040566 Hal ini terungkap setelah di sebarkan vidio bugil yang di kirim ke ibu guru wali kelas oleh inisial RD maka dari wali murid di panggil oleh pihak sekolah setelah dari keterangan itu maka dari pihak orang tua kandung tidak terima dan melaporkan permasalahan ini ke polres Pringsewu agar di proses secara hukum yang berlaku,
Kapolres Pringsewu melalui Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan, RD yang sehari-hari bekerja sebagai buruh, ditangkap di kediamannya pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya kepada penyidik.
“Selanjutnya dari pihak korban sa’at ini mengalami trauma fisikologis yang mendalam hal ini. Membuat beban mental dan masa depan korban hancur “
lebih lanjut, AKP Johannes mengimbau para remaja, khususnya perempuan, agar lebih waspada dalam menjalin hubungan baik dengan teman sebaya terlebih dengan orang dewasa yang belum dikenal dengan baik.
.
“Kami mengingatkan kepada para remaja untuk tidak mudah percaya dan jangan sembarangan berbagi foto atau melakukan komunikasi yang bersifat pribadi, apalagi sampai terekam. Ini bisa membahayakan diri sendiri dan menimbulkan dampak jangka panjang,” ujarnya.
.
AKP Johannes juga menyampaikan pesan kepada para orang tua untuk lebih aktif memantau pergaulan dan aktivitas anak, terutama dalam penggunaan gawai dan media sosial.
“Selanjutnya dari pihak keluarga berterima kasih kepada pihak Kapolres Pringsewu yang sudah menangkap RD di rumahnya pada Selasa 17 Juni tanpa ada perlawanan dan kami berharap kepada Kapolres Pringsewu agar menjatuhkan hukuman. Yang seberat beratnya dan bertanggung jawab atas perbuatannya pungkasnya” (Suhairi)
.



























