BANDAR LAMPUNG.IR – Seorang konsumen berinisial R berniat melaporkan toko roti Breadkitchen yang beralamat di Jalan Imam Bonjol No.237, Kelurahan Gedong Air, Kota Bandar Lampung ke Ombudsman, setelah merasa dirugikan akibat dugaan kesalahan pencatatan jumlah barang saat transaksi pembelian.(02/07)
Kejadian berlangsung pada Rabu (1/7), saat R membeli 10 buah roti di toko tersebut. Namun baru setelah sampai di rumah dan mengecek kembali nota belanja, ia mendapati bahwa catatan pembelian tertulis 12 buah roti, sehingga ia harus membayar lebih mahal dari seharusnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak manajemen yang diwakili Yuli saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan terjadinya kesalahan tersebut. “Terima kasih atas konfirmasi nya Kak. Mohon maaf sekali atas kesalahan input tersebut. Setelah saya cek kembali datanya, memang benar terjadi kekeliruan saat proses input transaksi tersebut,” ujar Yuli.
Pihak manajemen juga menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab penuh dan menawarkan solusi ganti rugi. “Kami ingin bertanggung jawab penuh atas kesalahan ini. Agar Kakak tidak dirugikan, bagaimana jika kami mengembalikan kelebihan pembayaran untuk 2 roti tersebut melalui transfer atau potongan harga di kunjungan Kakak berikutnya? Kakak lebih nyaman dengan metode yang mana?” tambahnya.
Yuli juga menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan memperbaiki sistem kerja agar kejadian serupa tidak terulang kembali. “Sekali lagi saya mohon maaf ya, Kak, atas ketidaktelitian staf kami. Saya pastikan ini akan menjadi evaluasi bagi tim kami agar tidak terulang kembali. Terima kasih sudah mau mengingatkan kami,” pungkasnya.
Hingga saat ini belum diketahui apakah R akan menerima tawaran penyelesaian dari pihak toko atau tetap melanjutkan niatnya untuk melapor ke lembaga pengawas pelayanan publik.(MP)



























