Tasikmalaya, IndoRepublik.com, — Jurnalis atau dikenal juga dengan wartawan adalah sebutan untuk seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik seperti menulis, menganalisis dan melaporkan suatu peristiwa kepada publik lewat media secara teratur. Tugas wartawan adalah mengumpulkan informasi yang akurat dan relevan. Dan, wartawan dalam melaksanakan tugas dilindungi Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Adalah wajib hukumnya jika seorang wartawan dalam mendengar dan menerima atau melihat langsung sebuah peristiwa wajib melakukan cek in ricek atau melakukan konfirmasi kepada narasumber yang berkompeten dengan kejadian. Penjelasan dari pejabat yang bersangkutan sangat dibutuhkan agar publik mengetahui kejadian yang sebenarnya. Sehingga berita tersebut tidak menjadi liar ditengah-tengah masyarakat. Jika ada wartawan yang menemukan sesuatu kejadian kemudian melakukan cek in ricek kepada pejabat yang bersangkutan namun sangat di sayangkan pejabat itu saat media Online IndoRepublik ingin konfirmaai susah ditemui seakan selalu menghindar kalau ada wartawan seolah-olah dia alergi wartawan, maka pejabat tersebut patut dicurigai.
Sebagaimana yang sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. UU KIP diundangkan pada 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelahnya. Dalam undang-undang tersebut sudah jelas kalau pihak intansi atau Dinas harus memaparkan segala rupa program ataupun kegiatan baik itu anggaran dari APBD, provinsi dan APBN.
Hingga saat berita ini di tayangkan Kabid dan kasi DPMPTSPTK kabupaten Tasikmalaya tidak dapat di jumpai dan di hubungi awak media,kasi pun saat di hubungi via WA selalu tidak di angkat
(The zhok)