Muba, Indo Republik.com – Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Muba Mengusulkan Pendirian Sekolah Baru Di Wilayah 3T. Jumat (25/04/2025)
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuanyar, dalam hal ini melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan mengusulkan pendirian enam (6) unit sekolah baru jenjang SMA/SMK di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T). Dengan usulan ini yang pasti bertujuan memperluas akses pelayanan pendidikan dan memitigasi risiko anak putus sekolah di Kabupaten Muba ini.
Dr. Drs. H. Iskandar Syahriyanto M.H Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Muba dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa, usulan ini telah disampaikan dan didasari oleh beberapa pertimbangan strategis.
Kabupaten Musi Banyuasin memiliki 15 Kecamatan yang didominasi perkebunan. Di beberapa Kecamatan jarak antar SMA/SMK cukup jauh, sehingga timbul membuat siswa tidak melanjutkan sekolah. Dan selain itu juga, akses jalan yang sulit juga membahayakan siswa,” Ucapnya.
“Dan dari beberapa daerah 3T tersebut ada beberapa sekolah yang sangat jauh untuk dapat di akses oleh peserta didik mencapai 20-30 km dari pemukiman. Dan ini sangat memberatkan orang tua dalam menyekolahkan putra-putri mereka. Lalu ditambah kondisi jalan perkebunan yang cukup ekstrim. Maka kami berharap kepada Pemprov Sumsel sudah bisa segera memberikan izin pelaksanaan pembelajaran bagi SMA dimaksud dengan menggunakan fasilitas SD atau SMP terdekat,” Katanya Iskandar.
Disdikbud Muba berdasarkan pemetaan dan urgensi mengusulkan pendirian sekolah sekolah yang terdiri dari Desa Karang Agung, Desa Medak/Tapak Rimau, Desa Pangkalan Burlian, Desa Purwosari, dan Desa Senawar/Sukajaya.
Lanjut Iskandar, meskipun kewenangan SMA/SMK berada di tingkat Provinsi, Pemkab Muba memliki tanggung jawab moral dan geografis untuk mengusulkan pemajuan Pendidikan di wilayah tersebut. Semoga dengan usulan ini sejalan dengan program prioritas Bupati Musi Banyuasin terpilih H.M Toha, yaitu peningkatan pelayanan pendidikan yang berkualitas,” Pungkasnya.
Iskandar juga mmenambahkan, usulan resmi ini juga telah disampaikan melalui surat kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan tertanggal 17 April 2025. (Adi)