Bandar Lampung.IR – Proyek Sistem Penyediaan Air Minum dikelola CV.Kalembo Ade Mautama di bawah kepemimpinan Direktur Cabang CHY (inisial RED) diduga carut marut karena aksi penipuan dan penggelapan.
Penanganan Kemiskinan Ekstrem PKE yang berlokasi di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan, Kab. Pesawaran dengan Kode Lelang 88370064 Dibawah kemitraan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Lampung dengan Pagu Rp. 10,079,610,000.00 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara APBN di korup.
Pasalnya CHY dan DK (Adik ipar CHY) diduga kuat lakukan penipuan atau penggelapan dana pihak rekanan sebesar 200 juta untuk pengadaan pipa proyek tersebut dengan cara menjanjikan keuntungan dari pengadaan tersebut.
Kepada INDOREPUBLIK.COM DY (31-Red) selaku korban penipuan oleh CHY cs membeberkan pengalaman saat di ajak kerja sama olehnya (06/01)
Dikediaman DY kepada pewarta “saya pemilik toko matrial sempat bekerja sama dengan CHY dan DK untuk proyek PKE tersebut pada bulan agustus tahun 2024, saya sempat suplai material berupa pasir batu seplit dan semen untuk membangun rabat beton di proyek PKE dimana pemegang proyek tersebut dari CV Kalembo Ade Mautama.”beber DY”
Saat itu DK selaku adik ipar CHY nyonding kekita “lanjut DY” untuk minta matrial karena akan bangun rabat beton dilokasi proyek yang berada di desa Tanjung Agung senilai 19 juta dan menjanjikan selama 14 hari akan di bayar namun pada kenyataannya setelah 14 hari mereka belum bisa lakukan pembayaran kepada toko kami.
Setelah beberapa waktu berjalan saya bertemu dengan DK dan dia menawarkan pekerjaan kepada saya karena saya meyakini bahwa proyek PKE tersebut masih berjalan tambah lagi DK itu masih keluarga dari CHY selaku direktur pemegang proyek saya masih percaya aja bang dan tidak menaruh rasa curiga kepada mereka”imbuh DY”
Saat itu DK meminta saya untuk menyiapkan modal sebesar 200 juta guna belanja pengadaan pipa jenis galvanis untuk kebutuhan proyek tersebut dan dia menjanjikan saya keuntungan.”sambung DY”
Karena latar belakang saya pembisnis saya iyakan dengan dasar kontrak kerjasama tertulis dimana saat itu kami sepakati, Dari kontrak kerja sama tersebut DK menjanjikan saya keuntungan satu batang pipa galvanis tersebut sebesar 300 ribu rupiah, Singkat cerita terjadilah transaksi tersebut dan saya serahkan uang sebesar 200 juta rupiah untuk belanja barang kebutuhan proyek PKE yang masih berlangsung.”ujar DY”
Ditambahkan oleh RK selaku istri dari DY saya yang transfer dana tersebut kepada DK karena kontrak kerja sama sudah di tandatangani oleh CHY dan DK jadi kami yakin tidak akan terjadi tipu muslihat yang di lakukan oleh mreka.”Tandas RK”
Setelah berjalannya waktu dan kesepakatan kontrak kerjasama dimana tertuang tulisan (Pengadaan pipa GIP 3 inch sebanyak 524 batang dan 4 inch sebanyak 293 batang pihak pertama CHY selaku direktur pemegang proyek PKE akan memberikan fee sebanyak 300 ribu per batang dengan tempo selama 14 hari). Namun setelah 14 hari sampai waktu yang ditentukan mereka sulit dihubungi hingganya kami merasa dirugikan dan kita tempuh jalur hukum CHY dan DK kita laporkan kepada pihak yang berwajib dengan tanda lapor Nomor: STTLP//B/1866/XII/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung dengan laporan penipuan dan penggelapan.
Harapan saya “sambung RK” setelah diterimanya laporan kami CHY dan DK dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya agar tidak ada lagi korban selanjutnya karena bisa merugikan banyak pihak apalagi ini proyek nasional kalau pemegang proyek saja sudah menipi bagaimana kwalitas proyek yang di kerjakan jangan samapai pemerintah dirugikan oleh oknum yang seperti ini.”Tukas RK”(MP)