Bandar Lampung.IR – Massa Aliansi Lampung Menggugat melakukan aksi di depan Gedung DPRD Provinsi Lampung, Jumat (23/8/2024) Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Lampung Menggugat berhasil merobohkan pagar kawat berduri yang dipasang di depan Gedung DPRD Provinsi Lampung, Jumat 23/08/2024.
Mereka berasal dari Universitas Lampung (Unila), Universitas Bandar Lampung (UBL), Institut Teknologi Sumatera (Itera), dan Politeknik Negeri Lampung (Polinela) dan sejumlah kampus di Lampung itu tiba sekitar pukul 10.30 WIB.
Mereka tak terima disambut dengan kawat berduri. Oleh karenanya mereka mulai merusak kawat berduri itu untuk masuk ke lingkungan DPRD Lampung.
Meski sudah masuk, berdasarkan pantauan awak media mahasiswa masih berdiri dengan tertib di depan pagar kawat berduri sambil menyimak rekan-rekannya menyampaikan orasi.
Aliansi Lampung Menggugat ini menuntut agar DPR RI melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024.
Putusan itu masing-masing soal syarat usia pencalonan kepala daerah dan ambang batas partai politik untuk mencalonkan kepala daerah.
Mereka juga mendesak agar semua kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat (UU Ciptaker dan PP turunannya, Permendikbud nomor 2 tahun 2024, UU Minerba, KUHP, Tapera, RUU TNI/Polri, RUU Sisdiknas, RUU Penyiaran dan RUU Wantimpres dihapuskan.
Menurut mahasiswa DPR sudah tidak aspiratif terhadapat kebijakan yang berpihak kerakyat Dan yang anyar kami akan kawal keputusan MK terkait batas Ambang pencalon pilkada.(MP)