Palembang, Indo Republik.com – Benny Murdani: Dugaan Kriminalisasi Dengan Tuduhan Melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan. Selasa (06/05/2025)
Benny Murdani S.H.,M.H., CHRM., CRA., Bayu Cuan S.H., M.H., dan M. Anugerah Al Abin S.H adalah Kuasa Hukum dari David Ariwibowo dan Dopin Elsyafareno.
Atas dugaan Kriminalisasi dengan tuduhan melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana LP Nomor :LP/B-03/I/2025/SUMSELl/RES OKI/SEK PEDAMARAN TIMUR.
Benny Murdani S.H., M.H.,CHRM.,CRA didampingi oleh Bayu Cuan S.H.,M.H, dan M. Anugerah Al Abin S.H selaku kuasa hukum dari David Ariwibowo dan Dopin mengatakan bahwa, pada tanggal 13 Januari 2025 sekitar pukul 08.30 wib di Desa Pulau Geronggang Kecamatan Pedamaran Timur, OKI. Telah terjadi keributan antara seseorang yang bernama ANCI (korban) dengan DOPAN (Pelaku) dimana atas peristiwa tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian punggung.
Bahwa sebelum terjadinya keributan antara ANCI dan DOPAN tersebut, sebelumnya telah terjadi ribut mulut antara ANCI (Pelapor) dengan klien kami DAVID ARIWIBOWO, namun tidak sampai adu fisik, langsung dilerai oleh Kades Pulau Geronggang yang ada di lokasi. Kemudian klien kami diantarkan pulang kerumah, tidak lama setelah itu klien kami mendapat kabar bahwa ANCI ribut dengan DOPAN. Bahwa anehnya, korban justru membuat laporan di Polsek Pedamaran Timur dengan pasal pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHP dan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan Terlapor DOPAN, DOPIN (kakaknya DOPAN) dan DAVID ARIWIBOWO.
Lanjut Benny, bahwa dalam perkara ini Pelaku DOPAN telah menyerahkan diri yang diantar langsung oleh Kades dan perangkat desa lainnya dan langsung dilakukan penahanan pada tanggal 13 Januari 2025, dimana dalam keterangannya secara tegas bahwa perbuatan itu dilakukannya secara sendiri dan tidak ada melakukan pengeroyokan bersama DOPIN dan DAVID ARIWIBOWO
Dan terkait hal tersebut beberapa saksi warga yang telah diambil keterangan sebagai SAKSI yaitu EVA, PARADILA dan YUDA semuanya menjelaskan bahwa tidak ada keterlibatan DAVID dan DOPIN saat keributan antara DOPAN dan ANCI terjadi, selain itu warga lainnya yang juga siap menjadi saksi namun belum di BAP yaitu TETRIANI dan DADANG IMBAWAN termasuk juga pak KADES yang baru di BAP setelah terbitnya status TERSANGKA terhadap klien kami pada tanggal 21 April 2025. Berdasarkan surat panggilan tersangka terhadap klien kami pada tanggal 22 April 2025,” Kata Benny Murdani.
Untuk itu sebagai bentuk dukungan saksi-saksi tersebut telah membuat surat pernyataan atas fakta yang sebenarnya terjadi. Bahwa mengenai Surat Panggilan terhadap klien kami dengan status sebagai TERSANGKA tersebut, kami menduga adanya “skenario” yang dibuat oleh korban untuk melakukan upaya “kriminalisasi” terhadap klien kami dengan melakukan penggiringan opini terhadap saksi-saksi agar menerangkan kejadian tersebut adalah peristiwa pengeroyokan yang melibatkan DAVID ARIWIBOWO.
“Mengingat sebelum kejadian ini klien kami ada membuat laporan terhadap kakak kandung korban yang bernama INDARSO, dan kawan-kawan dalam dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dan diatur dalam pasal 363 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/537/XI/2024/SPKT/Polres OKI/Polda Sumsel tanggal 01 November 2024.
Bahwa dugaan tersebut dapat dibuktikan dimana saksi-saksi yang dihadirkan oleh korban yaitu saksi Eva dan saksi Paradila saat itu ditemui oleh keluarga korban yang bernama INDARSO meminta agar memberikan keterangan pada saat kejadian ribut tersebut adalah pengeroyokan yang dilakukan oleh Dopan, Dopin dan David, namun saksi-saksi tersebut tidak mau menurutinya dan tetap memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahui, dilihat dan didengar. Oleh karena itu patut diduga keterangan saksi-saksi dari keluarga kandung korban adalah keterangan yang tidak benar atau BOHONG dan tidak bersesuaian dengan fakta yang sesungguhnya dengan memberikan keterangan yang dipaksakan, yaitu mengatakan adanya keterlibatan klien kami dalam keributan yang terjadi tersebut.
Atas hal tersebut kami Tim Penasehat Hukum telah melayangkan surat keberatan atas penetapan tersangka terhadap klien kami ke Polsek Pedamaran Timur dan telah membuat dan mengirim surat perlindungan hukum atas dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh Polsek Pedamaran Timur kepada KAPOLRI dan jajaran, KAPOLDA SUMSEL dan jajaran, KAPOLRES OKI, KOMPOLNAS, KOMNASHAM RI serta dalam waktu dekat akan mengajukan PRAPERADILAN ke PN. Kayu Agung. Dengan harapan terhadap status Tersangka klien kami tersebut dapat ditinjau ulang untuk dibatalkan,” Pungkasnya. (Adi)