Palembang, Indo Republik.com – Adv. Dr(c) Natasha S.IKOM.SH.MH.,JPU Tegakan Hukum Tidak Tebang Pilih. Senin (20/09/2023).
“Eksepsi dibacakan secara bergantian oleh tim PH Dr.Hj.Nurmalah SH.MH.CLA., Eka Novianti SH.MH., Pitrisia SH.MH., Tegar SH., Alek SH.
Dr. Hj.Nurnala SH.MH.CLA mengatakan bahwa Kasus Tipikor yang menetapkan tersangka terdakwa Drs Rachmat Riandy menjadi kesaksiannya di pengadilan negeri Tipikor Palembang. Penasehat hukum dan kantor hukum H.Idham Khalid dan Hj. Nurmala SH.MH.CLA., yang secara bergantian membacakan eksepsi tebal 39 halaman yang secara singkat antara lain yaitu internal karena posisi terdakwa hanyalah sebagai camat Tebing Tinggi bulan Oktober 2014 sampai dengan Juni 2015 dan selanjutnya sejak Juni 2015 sudah menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Sekretaris daerah Kabupaten Empat Lawang. Dalam dakwa JPU menyebutkan adanya penyimpangan terhadap persiapan pengadaan tanah, jelas tidak ada sama sekali.
Dalam kesempatan ini kami mohon kepada Majelis Hakim untuk mencermati Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum jangan sampai rumusan dalam surat dakwaan itu hanya merupakan “cover story” yang sengaja diciptakan melalui rekonstruksi yuridis tanpa didukung dengan fakta yuridis yang dapat diakumulasikan terhadap pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa sebagaimana diamanatkan dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP, bahwa suatu dakwaan harus jelas dan terinci serta memuat semua unsur tindak pidana yang didakwakan, yang apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi mengakibatkan batalnya surat dakwaan tersebut.
Surat dakwaan JPU kabur dan tidak cermat karena sebagaimana diuraikan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair, penuntut umum mendakwa dengan pasal yang berbeda dengan unsur-unsur yang berbeda pula. Namun demikian keduanya diuraikan dengan kronologis dan peristiwa yang sama, bahkan uraian kronologis perbuatan tersebut diuraikan melalui kalimat yang sama persis. Padahal unsur dakwaan primair (pasal 2 ayat 1 jo pasal 18), unsur dakwaan subsidair (pasal 3 jo pasal 18) jelas-jelas memliki unsur-unsur kesalahan (schuld) yang berbeda serta uraian perbuatan yang berbeda pula. Bahwa jika memperhatikan uraian dakwaan jaksa penuntut umum pada Dakwaan Primair dan uraian Dakwaan Subsidair yang sama persis padahal jelas-jelas dan nyata unsur-unsur pasal yang didakwakan adalah berbeda. Bahwa uraian tentang peristiwa pidana yang didakwakan dalam dakwaan tidak jelas dan tidak terinci. Dakwaan JPU harusnya batal demi hukum.
Usai sidang Dr(c) Natasha S.IKOM SH.MH mengatakan berharap penegakan hukum dalam kasus Tipikor bahkan kasus apapun tidak tebang pilih, seperti kasus ini sepertinya klien kami di korbankan.
Kerugian negara tidak jelas tidak ada hasil audit BPK atau BPKP yang menghitung kerugian negara, sehingga sangat sumir dakwaan JPU yang menyimpulkan negara rugi.
Pewarta : Adi