ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Oktober 25, 2026
  • Login
IndoRepublik
  • Home
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Opini
    • Politik
    • Peristiwa
  • Daerah
    Pengembangan SPAM Banyuasin, Perkuat Perencanaan Layanan Air Bersih bagi Masyarakat

    Pengembangan SPAM Banyuasin, Perkuat Perencanaan Layanan Air Bersih bagi Masyarakat

    Tirta Musi Perkuat Layanan Air Bersih, 370 Ribu Pelanggan Jadi Tantangan dan Komitmen

    Tirta Musi Perkuat Layanan Air Bersih, 370 Ribu Pelanggan Jadi Tantangan dan Komitmen

    Alfani Joando dan Indrawan Raih Juara Dua Turnamen Orado Garasi CUP 1 Kedaton Kalianda

    Alfani Joando dan Indrawan Raih Juara Dua Turnamen Orado Garasi CUP 1 Kedaton Kalianda

    Desa Tanjung Jaya Genap Berusia 40 Tahun Kades Santoso Potong Tumpeng

    Desa Tanjung Jaya Genap Berusia 40 Tahun Kades Santoso Potong Tumpeng

    Terima Laporan Disdikbud dan Setwan, Kasi Pidsus Kejari Pesawaran: Akan Kami Proses Secara Proporsional

    Terima Laporan Disdikbud dan Setwan, Kasi Pidsus Kejari Pesawaran: Akan Kami Proses Secara Proporsional

    *Di Tengah Aksi, Kapolres Lampung Selatan Duduk di Jalanan dan Minum Es Jeruk Bareng Massa*

    Di Tengah Aksi, Kapolres Lampung Selatan Duduk di Jalanan dan Minum Es Jeruk Bareng Massa

    *Di Tengah Aksi, Kapolres Lampung Selatan Duduk di Jalanan dan Minum Es Jeruk Bareng Massa*

    *Di Tengah Aksi, Kapolres Lampung Selatan Duduk di Jalanan dan Minum Es Jeruk Bareng Massa*

    Kapolres Lampung Selatan Pimpin Sertijab Kapolsek Penengahan, Tekankan Penguatan Kinerja dan Pelayanan

    Kapolres Lampung Selatan Pimpin Sertijab Kapolsek Penengahan, Tekankan Penguatan Kinerja dan Pelayanan

    Gangguan Listrik Di Sebagian Wilayah Seberang ULU, Ini Penjelasan PLN

    Gangguan Listrik Di Sebagian Wilayah Seberang ULU, Ini Penjelasan PLN

  • Teknologi
    Gus Suskito Dorong Santri Palembang Lebih Kreatif, DPD FORPESS Luncurkan Majalah Santri

    Gus Suskito Dorong Santri Palembang Lebih Kreatif, DPD FORPESS Luncurkan Majalah Santri

    Carissa Alya Raih The Winner Duta Budaya Indonesia 2026 dan Best Fotogenic Harumkan Nama Sumsel di Panggung Nasional

    Carissa Alya Raih The Winner Duta Budaya Indonesia 2026 dan Best Fotogenic Harumkan Nama Sumsel di Panggung Nasional

    Perkuat Silaturahmi Ulama, Struktur Majelis Al-Muwasholah Sumsel Dikukuhkan di Ponpes Sabilul Hasanah

    Perkuat Silaturahmi Ulama, Struktur Majelis Al-Muwasholah Sumsel Dikukuhkan di Ponpes Sabilul Hasanah

    Penyerahan Lahan EX-DPMPTSP Sumsel Untuk Peluasan Kolam Retensi Simpang Polda

    Penyerahan Lahan EX-DPMPTSP Sumsel Untuk Peluasan Kolam Retensi Simpang Polda

    How to Evaluate Information on the Web

    Hadiri Pengukuhan IKA-Muba, PNSB Dorong Semangat Kebersamaan Antarpaguyuban di Sumsel

    Hadiri Pengukuhan IKA-Muba, PNSB Dorong Semangat Kebersamaan Antarpaguyuban di Sumsel

    Pengalaman Perdana Langsung Juara, Putri Ananda Syafitri Raih Juara 1 Trend Model Indonesia Palembang 2026

    Pengalaman Perdana Langsung Juara, Putri Ananda Syafitri Raih Juara 1 Trend Model Indonesia Palembang 2026

    Carissa Alya Shafira Maju ke Tingkat Nasional, Pernah Jadi Pemeran Utama Film The Dance of Gending Sriwijaya

    Carissa Alya Shafira Maju ke Tingkat Nasional, Pernah Jadi Pemeran Utama Film The Dance of Gending Sriwijaya

    PLN, Kementerian ESDM, dan Pemerintah Daerah Sinkronkan Program Lisdes, Percepat Pemerataan Kelistrikan di Sumatera Selatan

    PLN, Kementerian ESDM, dan Pemerintah Daerah Sinkronkan Program Lisdes, Percepat Pemerataan Kelistrikan di Sumatera Selatan

  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Opini
    • Politik
    • Peristiwa
  • Daerah
    Pengembangan SPAM Banyuasin, Perkuat Perencanaan Layanan Air Bersih bagi Masyarakat

    Pengembangan SPAM Banyuasin, Perkuat Perencanaan Layanan Air Bersih bagi Masyarakat

    Tirta Musi Perkuat Layanan Air Bersih, 370 Ribu Pelanggan Jadi Tantangan dan Komitmen

    Tirta Musi Perkuat Layanan Air Bersih, 370 Ribu Pelanggan Jadi Tantangan dan Komitmen

    Alfani Joando dan Indrawan Raih Juara Dua Turnamen Orado Garasi CUP 1 Kedaton Kalianda

    Alfani Joando dan Indrawan Raih Juara Dua Turnamen Orado Garasi CUP 1 Kedaton Kalianda

    Desa Tanjung Jaya Genap Berusia 40 Tahun Kades Santoso Potong Tumpeng

    Desa Tanjung Jaya Genap Berusia 40 Tahun Kades Santoso Potong Tumpeng

    Terima Laporan Disdikbud dan Setwan, Kasi Pidsus Kejari Pesawaran: Akan Kami Proses Secara Proporsional

    Terima Laporan Disdikbud dan Setwan, Kasi Pidsus Kejari Pesawaran: Akan Kami Proses Secara Proporsional

    *Di Tengah Aksi, Kapolres Lampung Selatan Duduk di Jalanan dan Minum Es Jeruk Bareng Massa*

    Di Tengah Aksi, Kapolres Lampung Selatan Duduk di Jalanan dan Minum Es Jeruk Bareng Massa

    *Di Tengah Aksi, Kapolres Lampung Selatan Duduk di Jalanan dan Minum Es Jeruk Bareng Massa*

    *Di Tengah Aksi, Kapolres Lampung Selatan Duduk di Jalanan dan Minum Es Jeruk Bareng Massa*

    Kapolres Lampung Selatan Pimpin Sertijab Kapolsek Penengahan, Tekankan Penguatan Kinerja dan Pelayanan

    Kapolres Lampung Selatan Pimpin Sertijab Kapolsek Penengahan, Tekankan Penguatan Kinerja dan Pelayanan

    Gangguan Listrik Di Sebagian Wilayah Seberang ULU, Ini Penjelasan PLN

    Gangguan Listrik Di Sebagian Wilayah Seberang ULU, Ini Penjelasan PLN

  • Teknologi
    Gus Suskito Dorong Santri Palembang Lebih Kreatif, DPD FORPESS Luncurkan Majalah Santri

    Gus Suskito Dorong Santri Palembang Lebih Kreatif, DPD FORPESS Luncurkan Majalah Santri

    Carissa Alya Raih The Winner Duta Budaya Indonesia 2026 dan Best Fotogenic Harumkan Nama Sumsel di Panggung Nasional

    Carissa Alya Raih The Winner Duta Budaya Indonesia 2026 dan Best Fotogenic Harumkan Nama Sumsel di Panggung Nasional

    Perkuat Silaturahmi Ulama, Struktur Majelis Al-Muwasholah Sumsel Dikukuhkan di Ponpes Sabilul Hasanah

    Perkuat Silaturahmi Ulama, Struktur Majelis Al-Muwasholah Sumsel Dikukuhkan di Ponpes Sabilul Hasanah

    Penyerahan Lahan EX-DPMPTSP Sumsel Untuk Peluasan Kolam Retensi Simpang Polda

    Penyerahan Lahan EX-DPMPTSP Sumsel Untuk Peluasan Kolam Retensi Simpang Polda

    How to Evaluate Information on the Web

    Hadiri Pengukuhan IKA-Muba, PNSB Dorong Semangat Kebersamaan Antarpaguyuban di Sumsel

    Hadiri Pengukuhan IKA-Muba, PNSB Dorong Semangat Kebersamaan Antarpaguyuban di Sumsel

    Pengalaman Perdana Langsung Juara, Putri Ananda Syafitri Raih Juara 1 Trend Model Indonesia Palembang 2026

    Pengalaman Perdana Langsung Juara, Putri Ananda Syafitri Raih Juara 1 Trend Model Indonesia Palembang 2026

    Carissa Alya Shafira Maju ke Tingkat Nasional, Pernah Jadi Pemeran Utama Film The Dance of Gending Sriwijaya

    Carissa Alya Shafira Maju ke Tingkat Nasional, Pernah Jadi Pemeran Utama Film The Dance of Gending Sriwijaya

    PLN, Kementerian ESDM, dan Pemerintah Daerah Sinkronkan Program Lisdes, Percepat Pemerataan Kelistrikan di Sumatera Selatan

    PLN, Kementerian ESDM, dan Pemerintah Daerah Sinkronkan Program Lisdes, Percepat Pemerataan Kelistrikan di Sumatera Selatan

  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
IndoRepublik
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Menangkan Gugatan, Hakim PN Mukomuko Voniskan 3 Tersangka Bersalah, Lahan HGU 125 Sah Milik PT. DDP

by admin
Maret 6, 2024 | 06:48
in Hukum & Kriminal
0
Menangkan Gugatan, Hakim PN Mukomuko Voniskan 3 Tersangka Bersalah, Lahan HGU 125 Sah Milik PT. DDP
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mukomuko, Indo Republik.com – Memakan waktu yang sangat Panjang, Sidang gugatan yang di ajukan oleh PT. Daria Dharma Pratama (DDP) terhadap tiga orang oknum Masyarakat Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu akhirnya dinyatakan PUTUS setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko memberikan Keputusannya hari ini. Selasa (06/03/2024). 

Perkara ini didaftarkan di PN Mukomuko oleh PT. DDP selaku penggugat yang dikuasakan kepada Kantor Bantuan Hukum Forseti Law Office Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2023 dibawah register nomor 14/SK/PDT/2023/PNMKM yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari penggugat tertanggal 21 Juli 2023.

Sidang gugatan perkara pencurian TBS yang hampir berjalan tujuh bulan ini mulai digelar pada sidang pertama Selasa 22 Agustus 2023, dan diketahui sidang perkaranya berjalan selama 17 kali persidangan di PN Mukomuko.

Sidang keputusan gugatan ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko atas tiga orang tergugat yakni, Harapandi (50 tahun), Rasuli (54 tahun) dan Ibnu Amin (44 tahun) yang ketiganya adalah warga Malin Deman, Kecamatan Ipuh, kabupaten Mukomuko, provinsi Bengkulu.

Dalam sidang pamungkas ini para tergugat diwakili oleh Advokat Yayasan Kanopi Hijau Bengkulu dan LBH Respublica, beranggotakan Irvan Yudha Oktara, SH, Reza Rachmat Barkah, SH, Deni Azhardi, SH, Ridhotul Hairi, SH, Saman lating, SH.,C.Me, Firnandes Maurisya, SH., MH, Riyan Franata, SH., C.M., dan FikriSurya, SH.

Sedangkan dari kubu penggungat PT. DDP hadir Kuasa Hukumnya dari Forseti Law Office Jakarta yakni, Iman Nul Islam N, S.H., M.H., Hendrawan Agusta, S.H., M.H., Raaf Sanja Halatta, S.H., Yulian Falufi, S.H., M.H. dan Adiya Setiawan, S.H., A

Dalam amar keputusan ber-Nomor 6/Pdt.G/2023/PN Mkn yang dibacakan oleh Majelis hakim PN Mukomuko yakni Hakim ketua: Vidya Triananda, S.H., M.H. dan Hakim Anggota: Marlia Tety Gustyawati, S.H., M.H. didepan kedua Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat, Ketiga tergugat dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat.

Baca Juga  Kapolrestabes Palembang Hadiri Silahturahmi Dan Arisan PP Polri Cabang Palembang: Pererat Ikatan Kekeluargaan

Adapun tiga Pokok Perkara perbuatan melawan hukum sebagaimana yang di jatuhkan oleh hakim kepada tiga tergugat ini yakni: 

• Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat sebagai berikut:

1. Para tergugat menghalag-halangi proses panen buah sawit milik penggugat diatas lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 125 Milik Penggugat.

2. Para tergugat mengambil dengan tanpa hak buah sawit hasil panen milik penggugat diatas lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 125 Milik Penggugat.

3. Tergugat I dan tergugat III menghalang-halangi kegiatan usaha penggugat diatas lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 125 Milik Penggugat., dengan menggunakan nama kelompok tani milik pihak lain.

• Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp1.363.000,00 (satu juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah);

Fakta hukum Seputar Perkara ini:

• Wilayah atau Area yang diperkarakan tersebut merupakan HGU 125 milik Penggugat yang sah, dibuktikan dengan dokumen lengkap yang digelar dalam sidang ini (Fakta Persidangan).

• Tanaman sawit tersebut ditanam, dipupuk hingga berbuah oleh Penggugat (Fakta Persidangan).

• Para Tergugat tidak pernah menanam, memupuk di area HGU 125 milik Penggugat tersebut (Fakta Persidangan).

• Para Tergugat bukanlah anggota Kelompok Tani Tanjung Sakti, dan Kelompok Tani Tanjung Sakti bukan pula berada di Desa Serami Baru melainkan di Desa Sibak (Fakta Persidangan). 

• Para Tergugat sendiri bukanlah warga Desa Serami Baru Kecamatan Malin Demang melainkan warga desa lain yaitu Desa Sibak Kecamatan Ipuh (Fakta Persidangan).

• Para Tergugat hadir dan mengaku-ngaku lahan sawit tersebut milik kelompoknya setelah puluhan tahun ditanam, dikelola dan dipanen oleh Penggugat (Fakta Persidangan).

Baca Juga  Gruduk Kantor KPU Dan Bawaslu Sampang ,Tomas Desa Panyirangan Protes Penempatan TPS Jauh Dari Pemilih

• Para Tergugat tidak pernah menunjukkan satu lembar buktipun kepemilikan lahan di atas HGU 125 milik Penggugat (Fakta Persidangan).

Melalui Kuasa Hukum Penggugat Iman Nul Islam N, S.H., M.H., yang didampingi Hendrawan Agusta, S.H., M.H., kepada media ini ia menjelaskan, merasa lega setelah melalui proses sidang yang cukup Panjang, akhirnya kebenaran dan keadilan itu terbukti dan datang juga diruang sidang ini, yang menyatakan secara hukum lahan yang bersertifikat HGU nomor 125 tersebut adalah sah milik Penggugat. 

Lanjutnya Iman,” Perkara ini cukup memberi kita Pelajaran yang sangat berharga khususnya bagi Masyarakat, Ketika kita belum mengetahui secara jelas dan nyata bukti otentik dan dokumen keabsahan lahan atau kebun orang lain yang bukan milik kita, mendingan tidak usah ikut-ikutan yang pada akhirnya membawa kita kedalam perkara hukum, dan mendatangkan banyak kerugian, yang didapat tidaklah seberapa tetapi konsekwensinya begitu besar,’ Tutupnya. 

Pewarta: Adi

Tags: Kotapalembang
Previous Post

KUD Mandiri Jaya Makmur Ke-18 Menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2023

Next Post

Direktur CV. Manunggal Hadir Dalam RAT KUD Tani Mandiri Jaya Tahun Buku 2023

Next Post
Direktur CV. Manunggal Hadir Dalam RAT KUD Tani Mandiri Jaya Tahun Buku 2023

Direktur CV. Manunggal Hadir Dalam RAT KUD Tani Mandiri Jaya Tahun Buku 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Respons Cepat Laporan Warga, Tim Gabungan Polsek Rawas Ilir dan Polres Muratara Ringkus Tersangka Penganiayaan Maut

Respons Cepat Laporan Warga, Tim Gabungan Polsek Rawas Ilir dan Polres Muratara Ringkus Tersangka Penganiayaan Maut

Oktober 24, 2026 | 20:21
Bambang Hartono C.BJ.E.BJ Siapkan Langkah Hukum melalui Tim Kuasa Hukum di PN Kota Agung

Bambang Hartono C.BJ.E.BJ Siapkan Langkah Hukum melalui Tim Kuasa Hukum di PN Kota Agung

Oktober 24, 2026 | 17:10
Sukses Kembangkan Melon Intanon, BUMDes Agung Jaya Bali Agung Tembus Pasar Bangka

Sukses Kembangkan Melon Intanon, BUMDes Agung Jaya Bali Agung Tembus Pasar Bangka

Oktober 24, 2026 | 15:12
Ditresnarkoba Polda Sumsel Perkuat Pemberantasan Narkoba di Kawasan Boom Baru Palembang

Ditresnarkoba Polda Sumsel Perkuat Pemberantasan Narkoba di Kawasan Boom Baru Palembang

Oktober 24, 2026 | 10:58

Recent News

Respons Cepat Laporan Warga, Tim Gabungan Polsek Rawas Ilir dan Polres Muratara Ringkus Tersangka Penganiayaan Maut

Respons Cepat Laporan Warga, Tim Gabungan Polsek Rawas Ilir dan Polres Muratara Ringkus Tersangka Penganiayaan Maut

Oktober 24, 2026 | 20:21
Bambang Hartono C.BJ.E.BJ Siapkan Langkah Hukum melalui Tim Kuasa Hukum di PN Kota Agung

Bambang Hartono C.BJ.E.BJ Siapkan Langkah Hukum melalui Tim Kuasa Hukum di PN Kota Agung

Oktober 24, 2026 | 17:10

Site Navigation

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyrihgt indorepublik.com © 2023

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
    • Gadget
    • Startup
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyrihgt indorepublik.com © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In