Lampung Selatan.IR – Sekretariatan Bersama LSM Kaki Lampung dan LSM L@pakk Lampung kembali menyoroti tajam proyek yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Selatan.
Dugaan korupsi yang terhembus tajam di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Selatan, menjadi PR Besar Oleh Bupati Nanang Ermanto,
Proyek yang di kerjakan oleh rekanan selaku pengguna Dana Alokasi Anggaran (DAK) pada tahun 2024,
– Pembangunan ruang kelas baru SDN 1 Jatimulyo yang di kerjakan CV Bayu
Brothers dengan nilai Rp. 402.773.426,-
– Rehabilitasi ruang kelas SDN 1 Jatimulyo yang di kerjakan CV Raden Fatah
dengan nilai Rp. 697.872.583,-
– Rehabilitasi ruang perpustakaan SDN 1 Jatimulyo yang dikerjakan oleh CV Sang
Jaya Abadi dengan nilai Rp. 154.800.266,-.
– Pembangunan ruang laboratorium komputer SDN 1 Jatimulyo yang dikerjakan
oleh CV Abinaya Prima Makmur dengan nilai Rp. 247.835.976,-.
– Pembanguan ruang laboratorium komputer SDN 2 Jatimulyo yang dikerjakan
oleh CV Rama Pratama Jaya dengan nilai 250.318.277,-.
– Pembangunan ruang kelas SDN 2 Jatimulyo yang dikerjakan oleh CV Aura
Perdana Utama dengan nilai Rp. 402.304.077,-.
– Pembanguan ruang perpustakaan SDN 2 Jatimulyo yang dikerjakan oleh CV
Divana Putri dengan nilai Rp. 152.248.225,
Ironisnya lagi proyek tersebut di kerjakan, asal-asal dan para tukang tidak menggunakan K3 keselamatan Kerja.
Oleh sebab itu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM-Kaki Lampung) dan (Lembaga Pemantauan Kebijakan Publik) (LSM L@pakk Lampung meminta Aparat Penegak Hukum untuk segera turunkan team Investigasi ke lapangan untuk memantau pekerjaan yang di kerjakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Selatan.
Dan Kontraktor, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Serta Unit Layanan Pengadaan (ULP), mereka-mereka inilah yang harus di periksa ungkap Ketua Umum LSM KAKI Lampung, Lucky Nurhidayah pada media Kamis, 5 September 2024.
Dikatakan Ketua Umum LSM KAKI Lampung, Lucky Nurhidayah bahwa proyek yang berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Selatan, ini banyak terindikasi korupsi mulai dari perencanaan yang abal-abal, proses lelang nya telah di atur oleh orang-orang yang di pilih, dan juga pelaksanaan nya patut di duga tidak sesuai dengan spesifikasi nya.
Dan terlebih pastinya sudah tidak sesuai dengan amanat undang-undang no 28 tahun 1999, yakni penyelenggaraan yang bersih dan bebas dari KKN, sehingga kuat telah melanggar UU Korupsi.
Sambung Ketua Umum LSM KAKI Lampung, Lucky Nurhidayah, pemerintah dapat mewujudkan pembangunan sesuai harapan rakyat arus adanya keterbukaan yakni pasal 3 UU no 28. Tahun 1999 di atas,
Dan apabila ada indikasi penyelewengan dana pemerintah baik APBN/APBD yang di lakukan oleh para pejabat di karenakan menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan, maka baik nya harus di lakukan penindakan dari penegak hukum untuk tercapainya supremasi hukum juga adanya rasa Keadilan dan menjadi EFEK Jerah nanti kedepannya’ Ujar Ketua Umum LSM KAKI Lampung, Lucky Nurhidayah.(MP)