Kota Bandung.IndoRepublik.com – Bisnis ilegal Obat keras Masi Terus berlanjut khususnya di Kota Bandung, terdapat banyak kios berkedok sebagai penjual bedak dan sampo namun berdasarkan laporan warga Kota Bandung kecamatan Bojongloa Kidul. Kios tersebut menjual beberapa jenis obat-obatan keras seperti Tramadol, Hexymer.
Tramadol adalah obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, bukan psikotropika.
Alasannya, tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya.
Jenis obat ini bekerja dengan cara mengubah respons otak dalam merasakan sakit sehingga terjadi efek pereda nyeri. Tubuh manusia menghasilkan opioid yang dikenal dengan endorfin.
Maka, dapat dikatakan tramadol mirip dengan zat di otak yang disebut endorfin, yaitu senyawa yang berikatan dengan reseptor (bagian sel yang menerima zat tertentu).
Reseptor kemudian mengurangi pesan rasa sakit yang dikirim tubuh seseorang ke otak.
Tramadol bekerja dengan cara serupa untuk mengurangi jumlah rasa sakit yang menurut otak sedang terjadi.
Namun sekali lagi perlu diingat, jenis obat ini tidak cocok untuk semua orang dan penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter.
Peredaran Obat Keras jenis ini tentunya melanggar hukum seperti pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).
Hal ini seharusnya menjadi tanggung jawab pihak berwenang seperti Polri dan BPOM dengan melakukan pengawasan dan razia disetiap sudut Kota Bandung.