Palembang, Indo Republik.com – Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) Sumatera Selatan kembali mendatangi dan melakukan aksi demo di Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk menyampaikan laporan pengaduan terkait Anggaran Perjalan Dinas Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir tahun 2023 yang diduga jadi lahan korupsi oknum Inspektur.
Hal ini terlihat dari banyaknya massa BIDIK yang berbaris memenuhi pagar halaman kantor Kejati Sumsel yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian, pada Senin (24/06/24).
Aksi awalnya berjalan lancar tetapi ada sedikit insiden yang diwarnai dengan pembantingan mikrophon oleh koordinator aksi karena merasa kesal dengan pernyataan perwakilan Kejati Sumsel yang mengatakan bahwa jika seseorang mengembalikan uang Negara maka tidak di penjara.
Yongki Ariansyah, S.H selaku koordinator aksi yang didampingi oleh Andi Leo dalam orasinya menuturkan bahwa sejumlah Anggaran Perjalan Dinas Inspektorat Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2023 sarat dengan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) oleh oknum inspektur.
“Pasalnya, dana Perjalanan Dinas dalam kota Inspektorat tersebut dinilai tidak wajar sehingga menimbulkan tanda tanya publik,” tuturnya.
Dalam 11 kali paket belanja perjalanan dinas dalam kota Inspektorat Ogan Ilir menghabiskan anggaran Rp 1,7 Miliar lebih padahal kegiatan tersebut hanya dilakukan dalam kota Kabupaten Ogan Ilir saja. Untuk 12 kali paket Belanja Perjalanan Dinas Biasa Inspektorat Ogan Ilir menghabiskan anggaran Rp.700Juta. Kemudian diduga diantara beberapa item paket perjalanan Dinas terdapat kejanggalan dan tidak menutup kemungkinan adanya dugaan SPJ perjalanan dinas fiktif, jelas Yongki.
“Jika Inspektorat Ogan Ilir melakukan perjalanan dinas setiap hari dalam satu tahun dari anggaran yang berjumlah sekitar 2,4 miliar rupiah di bagi 365 hari maka biaya perjalanan dinas Inspektorat Ogan Ilir sekitar 6,6 juta rupiah setiap harinya pada tahun 2023. Inspektorat Ogan Ilir selaku Badan Pengawas Daerah dipimpin oleh inspektur yang bermental Korup sehingga dapat menimbulkan kerugian pada kas daerah,” ungkapnya.
Yongki Ariansyah, S.H berharap kepada Kejati Sumsel untuk segera memanggil dan memeriksa oknum Inspektur Ogan Ilir tersebut agar dimintai keterangannya.
“Kejati Sumsel jangan diam saja, segera panggil Inspektur untuk diminta keterangannya. Jika tidak, buat apa kalian menjadi Jaksa, apa kerja kalian kalau hanya duduk-duduk saja. Jangan-jangan laporan pengaduan dari masyarakat ini hanya dimanfaatkan saja oleh oknum-oknum di Kejati untuk memanggil terlapor menghadap keruangan yang memegang berkas,” jelas Yongki dengan kesal.
Kalau tidak bisa bekerja, silahkan kalian copot saja baju kalian dan beri kami surat untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor dugaan korupsi. Atau jangan-jangan kantor Kejati ini banyak setannya sehingga mempengaruhi kerja kejaksaan, kata Yongki.
Ditempat yang sama, Burnia selaku perwakilan Kejati saat menjumpai massa aksi mengatakan bahwa Kejati sangat membutuhkan kerja sama rekan rekan LSM.
Abu Nawas selaku Plh Kasipenkum kepada massa aksi juga menjelaskan pada prinsipnya sesuai dengan SOP setiap laporan harus dimasukan ke PTSP dan akan dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindak lanjuti.
Selain itu, menanggapi pernyataan dari perwakilan Kejati Sumsel, Yongki Ariansyah yang juga sebagai Ketua BIDIK terlihat sangat kesal dan mengatakan kembali apa yang sudah disampaikan pihak Kejati bahwa ketika ada indikasi ketahuan korupsi maling uang Negara maka hanya mengembalikan uang Negara.
“Katek gunanyo kalau maleng duit Negara hanya mengembalikan uang Negara, idak tebuang jugo, itu kalimat maksud dan tujuan yang disampaikan tadi. Jadi aku mengajak seluruh malenglah duit Negara banyak-banyaknyo walau ketahuan pecaknyo idak tebuang jugo, cukup balekke bae duit Negara. Cobo maleng ayam setidaknyo tigo bulan kamu tebuang. Katek gunonyo jugo masyarakat hadir di Kejati ini melakukan aksi unjuk rasa tiap bulan kalau maleng duit Negara ketahuan cukup mengembalikan duit saja,” ucap yongki dengan yang kesal dan membanting mikrophon.
Pewarta: Adi