Bandar Lampung.IndoRepublik.Com -Zaenal Abidin selaku pengamat pendidikan soroti Kinerja ZA Kepala Sekolah SD Negeri 3 Campang Raya Jl.Pangeran Tirtayasa Sukabumi Kota Bandar Lampung terkait adanya isu pungli berdalih infak yang dilakukan oleh oknum.
Tak hanya pungli Sekolah tersebut juga diduga tunggangi Permendikbud tentang standar pelayanan Minimal Pendidikan Dasar.
Kepada IndoRepublik.Com (21/03) Ia menyebutkan ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota.
“Acuan ini dibuat agar dapat dilaksanakan di satuan pendidikan dasar sehingga proses belajar mengajar bisa efektif sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan
Untuk SD jumlah siswa tidak boleh lebih dari 32 orang per kelas.
Namun hal tersebut terkesan tidak di indahkan oleh ZA selaku oknum kepala sekolah dimana SD N 3 Campang Raya lakukan pembiaran terhadap lebihnya batas murid yang ditetapkan oleh peraturan tersebut hingga mencapai 42 siswa perkelas.
Tak hanya itu sekolah tersebut juga diduga lakukan pungli dengam meminta sumbangan berupa infak kepada murid yang dilakukan dua kali dalam satu bulan pada hari Jumat.(MP)